Muliaman Optimistis Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi Kurangi Masalah

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman A Hadad optimistis Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi yang baru diresmikan bisa mengurangi permasalahan yang selama ini dihadapi nasabah lembaga jasa keuangan.

“Mungkin tidak bisa menjadi nol sama sekali, tetapi saya yakin secara signifikan pasti banyak berkurang. Saat ini terus kita lakukan perbaikan, semoga ini langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Muliaman Hadad di Jakarta, Jumat.

Muliaman mengatakan penyelesaian permasalahan hanya salah satu aspek dari peresmian pusat pelayanan konsumen. Aspek yang lebih penting, kata dia, adalah melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Yang paling penting adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar jangan mudah diiming-imingi keuntungan yang tak normal. Edukasi dan perlindungan konsumen adalah pilar utama,” tuturnya.

Muliaman mengatakan pusat pelayanan konsumen itu tidak akan bisa berjalan sendiri, sehingga akan terhubung dengan bidang pengawasan OJK. Begitu pula jika ada indikasi tindak pidana yang memerlukan penegakan hukum, OJK akan meneruskan kepada penegak hukum.

“Kami terus menjalin kerja sama dengan kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah terjadi,” ujarnya.

Muliaman mengatakan pusat pelayanan konsumen itu melayani permintaan informasi, penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat mengenai layanan lembaga jasa keuangan.

Masyarakat yang ingin meminta informasi, menyampaikan informasi maupun mengadukan lembaga jasa keuangan bisa menghubungi nomor telepon (021) 500-655 dengan pulsa lokal, faksimili (021) 386-6032 dan surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga bisa melayangkan surat yang ditujukan kepada Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Menara Radius Prawiro Lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350.

sumber : http://id.berita.yahoo.com/muliaman-optimistis-pusat-pelayanan-konsumen-kurangi-masalah-154842891.html

Posted in Berita | Comments Off

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader

Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

surat no. 471.13 1826 sj_Page_1 surat no. 471.13 1826 sj_Page_2

Posted in Berita | Comments Off

Dukcapil Diminta Hati-hati Proses Akta Kelahiran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati dan menyambut baik putusan MK yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. Pasalnya, putusan MK itu akan memperpendek jalur birokrasi pengurusan akta kelahiran, sehingga pengurusan akta hanya melalui Kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah.

“Itu bagus, Alhamdulillah sekali, dengan putusan MK itu dapat mempercepat proses. Sebab, dari dulu orang minta pengecualian, tapi kan tidak bisa dengan keputusan menteri, saya tidak mau melanggar undang-undang,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat  (3/5).

Gamawan mengatakan pihaknya akan segera memberitahukan pemerintah daerah terkait terbitnya putusan MK yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. “Kita akan lanjutkan dan beritahukan putusan MK ini ke daerah bahwa tidak perlu lagi ke pengadilan, cukup pengurusan akta kelahiran lewat kantor dukcapil, kita harus taati,” harap Gamawan.

Terkait teknis prosedur pengurusannya, kata Gamawan, semuanya diserahkan masing-masing daerah. “Tetapi, kalau daerah mau mengatur bagaimana mekanismenya, itu lebih bagus agar lebih tertib, nanti akan kita kaji,” katanya.

Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran kepada bupati/walikota terkait pelaksanaan putusan MK itu. Meski begitu, dia meminta agar pemerintah daerah lewat kantor Dukcapil menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Suratnya sudah kita persiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat ini segera disosialisasikan bagaimana menyikapi putusan MK,” janjinya.

Menurut dia, pengurusan akta kelahiran yang melewati satu tahun selama ini harus melalui penetapan pengadilan terutama menyangkut kebenaran status hukum dan kedudukan anak. Terlebih, sejak terbitnyaputusan MK tentang pengujian Pasal 43 UU Perkawinan yang dimohonkan Macicha Mochtar.

“Sejak putusan Macicha, ada empat status anak yaitu anak temuan, anak ibunya (anak luar kawin), anak hasil perkawinan yang sah, dan anak hasil zina, tetapi mereka tetap diberikan akta kelahiran,” katanya.

Karena itu, tegas dia, ketika Kepala Dinas Dukcapil akan menandatangani akta kelahiran dibutuhkan kehatian-hatian dan pembuktian yang memadai dalam proses pengajuan akta. Sehingga, status kedudukan anak dalam keluarganya dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sejak putusan MK itu, pengajuan akta kelahiran cukup dengan keputusan Kepala Dinas Dukcapil yang berimplikasi (akibat) hukum. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya mengingatkan.

Terpisah, Ketua MA M. Hatta Ali mengingatkan MA telah mengeluarkan SEMA No. 1 Tahun 2003 yang membatalkan SEMA No. 6 Tahun 2012 tentang SEMA No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. Di alinea terakhir SEMA No. 1 Tahun 2013 itu, permohonan penetapan akta kelahiran yang diajukan sebelum adanya putusan MK segera diselesaikan.

“Kalau tidak diselesaikan kasihan, seolah-olah pengadilan melepas begitu saja tanpa tanggung jawab. Tetapi, bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan itu jangan diterima,” katanya

Sebelumnya, MK membatalkan frasa dan ayat dalam Pasal 32  UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang isinya dianggap merepotkan para orang tua yang telat mengurus akta kelahiran anaknya.

Dalam putusannya, MK mengubah kata ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk dengan kata ‘keputusan’.MK juga membatalkan frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam  ketentuan itu. Ini artinya, laporan akta kelahiran yang melewati 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

Selain itu, MK membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat (2) yang mengatur pencatatan kelahiran yang melewati satu tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Ini artinya, peran pengadilan dalam hal pengurusan  penetapan akta kelahiran yang melewati satu tahun dihilangkan.

Selama ini penetapan akta kelahiran berpedoman pada SEMA No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Lewat SEMA ini, MA mempermudah pengurusan akta kelahiran bagi masyarakat yang terlambat mengurus. Selain memungkinkan pengurusan kolektif, MA mendorong pengadilan di daerah melakukan sidang keliling atau zitting plaats. Untuk pengurusan biaya, pengadilan bisa bekerja sama dengan bank atau Pos Indonesia.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5183a824643eb/dukcapil-diminta-hati-hati-proses-akta-kelahiran

Posted in Berita | Comments Off

MK Batalkan Aturan Pelaporan Kelahiran Maksimal 1 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan satu tahun batas pelaporan kelahiran inkonstitusional. Putusan dengan Nomor 18/PUU-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi hakim konstitusi lainnya pada Selasa (30/4) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kata ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘keputusan’,” ujar Akil membacakan putusan yang dimohonkan oleh seorang tukang parkir asal Surabaya, Mutholib.

Selain itu, Akil menyebut frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat”.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai frasa “persetujuan” yang termuat dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam proses pencatatan dan penerbitan akta kelahiran karena persetujuan bersifat internal di Instansi Pelaksana. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk menentukan kepastian hukum yang adil, dicatat atau tidak dicatatnya kelahiran yang terlambat dilaporkan perlu keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana yang didasarkan pada penilaian mengenai kebenaran tentang data yang diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga frasa ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang a quo harus dimaknai sebagai ‘keputusan’ Kepala Instansi Pelaksana,” paparnya.

Maria melanjutkan, Mahkamah menilai pelayanan akta kelahiran menjadi rumit dan berbelit-belit akibat kelahiran yang terlambat dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun seperti pasal tersebut. Menurut Mahkamah, keterlambatan melaporkan kelahiran yang lebih dari satu tahun yang harus dengan penetapan pengadilan akan memberatkan masyarakat. “Keberatan tersebut bukan saja bagi mereka yang tinggal jauh di daerah pelosok tetapi juga bagi mereka yang tinggal di daerah perkotaan,” jelas Maria.

Lagipula, lanjut Maria, proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat awam sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum. Proses untuk memperoleh akta kelahiran yang membutuhkan prosedur administrasi dan waktu yang panjang serta biaya yang lebih banyak dapat merugikan penduduk, padahal akta kelahiran tersebut merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan.

“Oleh karena itu, Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945, hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip keadilan, karena keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang terabaikan (justice delayed, justice denied),” ungkapnya.

Sedangkan mengenai frasa “sampai dengan satu tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 menjadi tidak relevan lagi setelah Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, sambung Maria, frasa ‘sampai dengan satu tahun’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Oleh karena Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 32 ayat (3) UU 23/2006 tidak mempunyai relevansi lagi, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandas Maria.

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8403#.UYEdT0pKTFA

selengkapnya Putusan dengan Nomor 18/PUU-XI/2013 (tekan link putusan)

Posted in Berita | Comments Off

DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas

DPR menangguhkan pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada masa sidang ketiga yang berakhir ditutup hari ini, Jumat (12/4). Kesepakatan itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Ali setelah mendapat laporan dari panitia kerja (Panja) RUU Ormas.

“Dari laporan yang saya terima, RUU ini akhirnya disepakati untuk ditunda, karena ada beberapa pasal yang perlu penyesuaian,” tutur Marzuki.

Penolakan masyarakat memang gencar. Bahkan, sejak pagi sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang dibuka, ratusan anggota Pemuda Muhamadiyah berunjuk rasa di depan gedung DPR menolak pengesahan RUU tersebut.

Meski ditunda, Marzuki mengatakan akan mengesahkan RUU Ormas pada masa persidangan berikutnya. Dia katakan, semua fraksi sepakat dengan RUU ini sehingga mengesahkan pada masa persidangan berikut tidak masalah. “Insya Allah,” tukasnya.

Menurut Marzuki panja RUU Ormas melaporkan banyak ormas dengan basis massa besar menolak rancangan ini. Khususnya Ormas yang sudah memiliki sejarah panjang seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah.

Ketua DPR meminta Panja RUU Ormas agar berkomunikasi dengan NU dan Muhamadiyah. Prinsipnya, kata Marzuki, apapun masukan dari ormas,DPR akan mengikuti keinginan tersebut sepanjang demi kebaikan bangsa.

Ketua Panja RUU Ormas Abdul Malik Haramain menambahkan keputusan menunda lantaran bersifat teknis. Namun secara substansi dan prinsipal, rumusan pasal sudah disepakati oleh seluruh fraksi, termasuk perubahan terakhir sebagaimana yang diusulkan Muhamadiyah.

Dijelaskan Malik, persoalan teknis dimaksud antara lain redaksional pasal masih harus diperbaiki. “Sekali lagi, penundaan itu bukan karena tidak clear, karena substansi sudah clear. Sudah selesai, tinggal persoalan teknis redaksional,” ujarnya.

Malik menyampaikan Panja RUU Ormas telah mendatangi sejumlah ormas dan ulama se-Jabotabek. Tujuannya untuk menjaring masukan dan sosialisasi pembahasan RUU Ormas di DPR. Bahkan, uji publik sudah dilakukan ke sembilan daerah dengan melakukan audiensi dan hearing. “Karena memang itu komitmen kita sejak awal dan ini menyangkut ormas,” katanya.

Sesama anggota Pansus RUU Ormasdari Komisi III, Indra menyatakan penundanaan pengesahan adalah langkah tepat. Karena masih ada sejumlah hal dalam RUU yang dinilai belum tuntas pembahasannya.

Semisal, jelas Indramengenai ‘sanksi’. Lalu, kata ‘larangan’ dan beberapa kalimat yang dianggap multi tafsir. Karena itulah dia setuju agar RUU Ormas kembali dikaji ulang sebelum disahkan pada rapat paripurna berikutnya.

Terpenting, kata Indra, Pansus harus kembali menjaring masukan dan kehendak publik. “Jadi kita sepakat untuk tidak dipaksakan,” imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyetujui penundaan tersebut. Menurut Gamawan, masih diperlukan ruang dialog antara publik dengan Pansus. Setidaknya dengan dialog akan ditemukan kesepakatan, pemahaman masyarakat dan menampik tudingan kembali ke nuansa orde baru.

Ia berpendapat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami RUU Ormas. Misalnya, kata Gamawan soal perubahan asas, lalu keharusan pendaftaran organisasi besar.

Dia berjanji, pemerintah juga akan melakukan dialog dengan masyarakat sebelum disahkan. Menurutnya, pengesahan RUU Ormas penting dilakukan. Sebab jika tidak, maka UU No.8 Tahun 1985 tentang Ormas akan tetap berlaku. Padahal, tegas Gamawan, UU 8 Tahun 1985 terbilang keras lantaran menerapkan asas tunggal.

Koordinator Kontras Haris Azhar menyatakan penundanaan pengesahan adalah langkah awal yang baik bagi DPR dan pemerintah. Ia meminta DPR mendengar aspirasi masyarakat, termasuk kelas buruh. “Awalan yang bagus untuk tidak mengesahkan, dan saya memaklumi penolakan masyarakat,” tandasnya.

 sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5167bbff601d4/dpr-tunda-pengesahan-ruu-ormas
Posted in Berita | Comments Off

Undangan SENKO MITRA POLISI

Undangan01 Undangan02

Posted in Surat Masuk | Comments Off

Legalitas Outsourcing Pasca Putusan MK Oleh: Juanda Pangaribuan*)

A. Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Belakangan ini outsourcing menjadi salah satu kosa kata yang populer. Sebenarnya, praktik outsourcing sudah berlangsung sebelum pemerintah mengundangkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Praktik outsourcing sangat mudah kita temukan terutama pada sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas).
Sebelum UU Ketenagakerjaan berlaku sebagai hukum positif, UU bidang perburuhan tidak mengatur sistem outsourcing. Pengaturan tentang outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 1993. Melihat subtansi Bab IX UU Ketenagakerjaan khususnya mengenai PKWT, pembentuk undang-undang mengadopsi isi dari dua Permenaker di atas.

Dalam perkembangannya, lantaran dianggap tak memberikan jaminan kepastian bekerja, tak lama setelah UU Ketenagakerjaan diberlakukan, sebanyak 37 serikat pekerja/serikat buruh mengajukan perlawanan ataslegalisasi sistem outsourcing dan PKWT ini. Caranya dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana teregistrasi dengan permohonan No 12/PUU-I/2003.

Ada beberapa pasal yang diuji, termasuk Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal outsourcing. Saat itu, MK menolak permohonan atas ketiga ketentuan tersebut. Salah satu pertimbangan dalam putusan No 12/PUU-I/2003 mengatakan, sistem outsourcing tidak merupakan modern slavery dalam proses produksi.

Upaya buruh melawan sistem outsourcing dan kerja kontrak seakan tidak pernah berhenti. Buktinya, tuntutan untuk menghapus sistem outsourcing dan buruh kontrak kembali memasuki gedung MK.

Dalam register permohonan No 27/PUU-IX/2011 tercatat Didik Supriadi mewakili Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI) mengajukan judicial review terhadap Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Lembaga pengawal konstitusi itu mengabulkan permohonan Didik Supriadi untuk sebagian dan menolak permohonan atas Pasal 59 dan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Secara eksplisit MK menyatakan kedua ketentuan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Serikat pekerja/serikat buruh menyambut putusan MK itu dengan argumen tak senada. Ada yang gembira dan ada yang mencibir. Kelompok yang gembira berasumsi bahwa  MK telah menyatakan outsourcing dan PKWT sebagai praktik illegal. Asumsi lain menyimpulkan, MK telah menghapus sistem outsourcing dan PKWT. Yang mencibir berkata, putusan MK melegalisasi dan mengkonstitusionalkan sistem outsourcing dan PKWT.

Sambutan pekerja/buruh atas putusan MK itu sudah pasti berbeda dengan pemerintah. Itu konsekuensi dari psikologi politik. Bagaimanapun, substansi undang-undang yang dikabulkan oleh MK itu merupakan karya perjuangan pemerintah di gedung DPR. Pertimbangan MK mengatakan Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b) UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) membuktikan bahwa isi UU Ketenagakerjaan semakin banyak yang bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK seperti itu cukup sebagai argumen menuduh DPR dan pemerintah telah mengabaikan konstitusi saat menyusun materi undang-undang.

Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 ini juga memberi efek kejut yang lebih dasyat bila dibandingkan putusan MK lainnya di bidang Ketenagakerjaan. Ada yang mengatakan, dasar hukum outsourcing tidak sah pasca putusan MK. Bahkan, PKWT yang sudah ditandatangani sebelum putusan MK oleh sebagian kalangan dinilai telah bertentangan dengan putusan MK.

Untuk menjawab hal itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B.31/PHIJSK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012. Butir akhir dari SE itu menguraikan sikap Kemenakertrans berkaitan dengan efektivitas waktu berlakunya putusan MK. Yaitu, PKWT yang sudah ada sebelum putusan MK tetap berlaku sampai berakhir waktu yang diperjanjikan.

Untuk menyelaraskan pemahaman tentang eksistensi dan peluang praktik outsourcing dan PKWT, kita perlu menelaah secara cermat amar dan pertimbangan putusan MK dimaksud. Di dalam pertimbangan hukum, MK menawarkan dua model pelaksananaan outsourcing.

Model pertama, outsourcing dilakukan dengan menerapkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) secara tertulis. Model ini bukan hal baru sebab Pasal 65 ayat (7) UU Ketenagakerjaan telah mengaturnya secara opsional. Model kedua, lanjut MK, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employmenatau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.

Bagian utama dari amar putusan MK menyatakan “frasa perjanjian kerja waktu tertentu dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b) UU No. 13 tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.” Kata sepanjang dan seterusnya dalam amar di atas berlaku sebagai syarat bila pengusaha menggunakan sistem PKWT.

Berikut adalah beberapa catatan terkait dengan amar dan pertimbangan hukum MK di atas:
a. MK menyatakan Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65 kecuali ayat (7) dan Pasal 66 kecuali ayat (2) huruf (b) UU No. 13 tahun 2003 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, ketentuan selain ayat (7) pada Pasal 65 dan ayat (2) huruf (b) pada Pasal 66 tetap berlaku sebagai hukum positif.

Dengan demikian, pengusaha tetap boleh menyerahkan atau memborongkan pekerjaannya kepada perusahaan lain sehingga sistem outsourcing tetap bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan pertimbangan MK yang menyatakan “…penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis atau melalui perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha.”

b. MK tidak menyatakan sistem outsourcing sebagai sistem terlarang dalam relasi bisnis dan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha.  Dalam posisi itu, Pasal 64 UU No 13 Tahun 2003 tetap sah sebagai dasar hukum bagi perusahaan untuk melaksanakan outsourcing dan Pasal 65 kecuali ayat (7) dan Pasal 66 kecuali ayat (2) huruf (b) sebagai teknis hubungan kerja dalam perusahaan outsourcing.

c. Yang tidak mengikat dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b) UU No 13 Tahun 2003 hanya mengenai frasa ‘perjanjian kerja waktu tertentu’ sepanjang tidak mengatur syarat jaminan pengalihan perlindungan hak  pada perusahaan pemenang tender berikutnya. MK tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh tetapi hal itu dapat dipahami meliputi dua hal: (a) jaminan kelangsungan bekerja saat berakhir perjanjian pemborongan; (b) jaminan penerimaan upah tidak lebih rendah dari perusahaan sebelumnya;

d. Pengusaha dapat menerapkan sistem outsourcing dengan status PKWT sepanjang PKWT memuat klausul yang memberi jaminan perlindungan hak pekerja/buruh bahwa  hubungan kerja pekerja/buruh yang bersangkutan akan dilanjutkan pada perusahaan berikutnya, dalam hal objek kerjanya tetap ada. Bila objek pekerjaan itu tetap ada sedangkan syarat pengalihan perlindungan hak tidak diatur di dalam PKWT, hubungan kerja pekerja/buruh berupa PKWTT. Secara teknis, syarat PKWT bisa diatur pada bagian penutup perjanjian. Pada akhirnya, klausul itu berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai bentuk hubungan kerja, apakah berbentuk PKWT atau PKWTT;

e. Amar putusan MK tidak secara eksplisit menyatakan perjanjian kerja pekerja/buruh dalam lingkungan perusahaan outsourcing harus dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Di dalam pertimbangan hukumnya MK menawarkan PKWTT sebagai salah satu model outsourcing. Sesuai uraian di atas, MK tidak mengharuskan perusahaan menerapkan PKWTT. Status PKWTT dalam perusahaan hanya terjadi bila: (a) PKWT tidak mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada; atau (b) perusahaan sejak awal menerapkan PKWTT.

B. Pengalihan Perlindungan Hubungan Kerja
Berkaitan dengan PKWT dalam outsourcing, amar putusan MK mempertahankan dua bentuk hubungan kerja yang salama ini dikenal dalam UU Ketenagakerjaan, yakni PKWT dan PKWTT. Penegasan lain dari putusan MK adalah memperkenalkan sekaligus membolehkan dua macam PKWT, yaitu PKWT bersyarat dan PKWT tidak bersyarat. Termasuk PKWT bersyarat adalah PKWT yang mengharuskan perusahaan outsourcing mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila objek kerjanya tetap ada meskipun perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh diganti. Adapun PKWT tanpa syarat adalah PKWT yang dilaksanakan tanpa mensyaratkan adanya pengalihan hak-hak bagi pekerja/buruh sebagaimana disebutkan di atas.

Dalam praktik outsourcing, pekerja/buruh ada yang bekerja belasan hingga puluhan tahun pada satu lokasi kerja walaupun perusahaan outsourcing-nya sudah berganti. Kadangkala pemilik perusahaan-perusahaan itu sama, yang berbeda hanya nama perusahaan.

Putusan MK yang menyatakan PKWT sah bila mengatur syarat pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh tentu mengundang pertanyaan. Apa yang akan terjadi bila klausul PKWT yang sedang berjalan mengharuskan perusahaanpemenang tender yang belum dikenal wajib melanjutkan hubungan kerja para pekerja/buruh yang sedang terikat PKWT?

Sesungguhnya hal demikian tidak menimbulkan kerugian pada perusahaan yang lama. Masalah akan mengancam perusahaan pemborong yang baru bila masa kerja pada perusahaan sebelumnya harus diperhitungkan sebagai masa kerja pada perusahaan yang baru.

Masalah lain yang munculadalah apakah isi perjanjian kerja pekerja/buruh suatu perusahaan mengikat pada perusahaan lain? Bagaimana bila bidang pekerjaan yang diborongkan itu berkurang, apakah perusahaan baru selaku pemenang tender boleh mengurangi jumlah pekerja/buruh yang dibutuhkannya?

Kalau menghendaki kepastian atas kondisi seperti itu, dibutuhkan kesepakatan semua pihak. Yaitu pekerja outsourcing, perusahaan outsourcing, perusahaan yang memborongkan pekerjaan, dan perusahaan outsourcing baru yang memenangkan tender. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja.

Selama hukum positif tidak mengatur seperti itu, sulit melaksanakan cara ini. Karena itu, perusahaan yang memborongkan pekerjaan lebih efektif melakukan intervensi dengan cara menentukan jumlah dan gaji pekerja/buruh yang dibutuhkan untuk mengerjakan pekerjaan yang diborongkan disertai pengawasan yang prima. Metode ini bisa mencegah tindakan manipulasi upah oleh perusahaan pemborong atau penyedia pekerja/buruh.

Dari segi hukum dan sumber keuangan, sulit mewajibkan perusahaan  pemborong atau penyedia pekerja/buruh memperhitungkan atau melimpahkan masa kerja pekerja/buruh ke perusahaan pemborong berikutnya. Bila masa kerja pada semua perusahaan pemborong diperhitungkan sebagai masa kerja pada perusahaan berikutnya, misalnya si Polan bekerja di PT. Samudra selama 3 tahun, kemudian PT. Samudra diganti oleh PT. Alaska, selanjutnya, si Polan yang baru bekerja 1 tahun pada PT. Alaska mengalami PHK, tidak logis menghukum PT. Alaska membayar uang pesangon untuk masa kerja 4 tahun kepada si Polan.

Masalahnya, siapa yang akan membayar uang pesangon itu, apakah PT. Alaska atau perusahaan yang memborongkan pekerjaan itu? Putusan MK tidak tegas mendorong ke arah itu. Tetapi, di sisi lain, putusan MK itu bisa diterjemahkan ke sana. Bila masa kerja si Polan pada PT. Samudra diperhitungkan untuk mendapat kompensasi PHK maka tidak tepat membebankan keuangan PT. Alaska untuk membayar masa kerja pada perusahaan lain.

Beberapa tahun lalu, di sektor migas berlaku kebijakan, saat berakhir PKWT perusahaan pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh memberi kompensasi pengakhiran kontrak kerja sebesar satu bulan gaji kepada pekerja/buruh. Pembayaran itu mirip dengan uang pesangon. Yayasan Dana Tabungan Pensiun (YDTP) bertindak sebagai pelaksana kebijakan itu. Oleh karena outsourcing dan PKWT masih menjadi sistem kerja yang sah dalam hukum ketenagakerjaan, maka untuk mengurangi dampak buruk dari PKWT pemerintah perlu membuat regulasi dengan mewajibkan perusahaan memberi kompesasi pengakhiran PKWT kepada pekerja/buruh outsourcing.

C. Norma Baru dan Tindak Lanjut Putusan MK
Dalam praktik, hasil uji materi UU terhadap UUD 1945, MK tidak hanya menyatakan isi UU bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa putusan MK menegaskan penafsiran atas ketentuan serta memberi norma baru. Terkait permohonan uji materi di atas, MK memberi norma baru sebagaimana terurai pada  butir 3 (tiga) amar putusan.

Bila membaca secara cermat amar dan pertimbangan putusan MK No. 27/PUU-IX/2011, tampaknya pertimbangan lebih lugas dan tegas daripada amar putusan. Untuk memahami maksud dari amar putusan itu, pembaca dituntut melakukan penafsiran.

Dalam sistem peradilan, bagian putusan yang bisa dieksekusi adalah amar putusan. Hal-hal yang dikemukakan di dalam pertimbangan bila tidak diuraikan secara tegas di dalam amar putusan, maka uraian pertimbangan itu bukan bagian yang dapat dieksekusi. Karena itu, amar putusan pengadilan harus final dan terbebas dari tafsir. Segala sesuatu terkait dengan penafsiran diuraikan di dalam pertimbangan hukum. Berikut ini salah satu pertimbangan putusan MK yang tegas tetapi tidak disebut secara eksplisit di dalam amar.

“Dengan menerapkan pengalihan perlindungan….Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional.”

Dalam kaitan dengan amar putusan MK di atas, Kemenakertrans dalam Surat Edaran No. B.31/PHIJSK/I/2012 menafsirkan amar putusan MK itu sebagai berikut :
a. Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan borongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

b. Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan borongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Meskipun MK memberi norma baru bagi kepentingan perlindungan pekerja/buruh outsourcing, MK tidak menjelaskan kapan putusan No. 27/PUU-IX2011 mulai berlaku. Maka, tidak salah menyatakan putusan itu mengikat sejak diucapkan. Artinya, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Konsekuensinya, perbuatan hukum perihal PKWT dalam outsourcing yang sudah dibuat sebelum putusan MK dibacakan tidak bisa dikualifikasi tidak sah atau batal berdasarkan putusan MK.

Bila putusan MK dinyatakan berlaku surut akan menimbulkan keresahan terutama di kalangan pengusaha sebab PKWT yang sedang berjalan berkorelasi dengan nilai tender kerja. Karena itu, putusan MK tersebut dapat diterapkan untuk perjanjian kerja outsourcing yang dibuat setelah putusan MK dibacakan.

Eksekutif dan legislatif sebagai pembentuk undang-undang seharusnya memiliki beban moral untuk segera merespon putusan MK yang memberikan norma baru atas suatu undang-undang.

Pemberian norma baru oleh MK berkaitan dengan pengujian UU Ketenagakerjaan, bukan kali ini saja dilakukan. Dalam putusan No. 115/PUU-VII/2009, MK memberi norma baru terkait dengan keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) di dalam perusahaan. Norma dalam putusan itu sama krusialnya dengan norma dalam putusan No. 27/PUU-IX/2011 ini.

Untuk memberi kepastian hukum, kini, saat yang tepat bagi pemerintah dan DPR membahas perubahan UU Ketenagakerjaan. Sejatinya, DPR dan pemerintah bisa memanfaatkan momen ini untuk mengadopsi keseluruhan norma yang terdapat dalam beberapa putusan MK menjadi hukum positif.

Tindaklanjut seperti ini paralel dengan Pasal 10 ayat (1) huruf (d) UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan itu mengamanatkan bahwa salah satu materi muatan undang-undang adalah tindak lanjut dari putusan MK. Artinya, implementasi putusan MK hanya dapat dimuat di dalam undang-undang. Pemerintah tidak boleh mengatur tindaklanjut putusan MK ke dalam peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen) maupun surat edaran (SE).

Oleh karena itu, tindakan Kemenakertrans yang telah mengadopsi isi putusan MK No. 115/PUU-VII/2009 ke dalam Peraturan Menakertrans No. 16/Men/XI/2011 dan penerbitan Surat Edaran No. B.31/PHIJSK/I/2012untukmenindaklanjuti putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011adalah tidak selaras dan bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011.

Selain itu, isi butir ketiga SE yang berbentuk seperti peraturan yang mengatur (regeling) juga menjadi masalah sendiri. Karena pada dasarnya surat edaran tidak termasuk bagian dari hirarki perundang-undangan.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar menjelaskan, SE tidak mengikat secara hukum (wetmatigheid) sehingga kedudukannya sering disebut bukan hukum (Bagir Manan & Kuntana Magnar, 1997 : 172). Dalam bukunya ‘Perihal Undang-Undang’ -Jimly  Asshiddiqie menjabarkan, surat edaran sebagai aturan kebijaksanaan (policy rules atau beleidsregels). Surat edaran, Jimly menegaskan, bukan peraturan perundang-undangan (Jimly  Asshiddiqie, 2010 : 273). Dengan demikian, tindaklanjut putusan MK ke dalam SE tidak relevan sebagai kepatuhan eksekutif melaksanakan putusan MK. Mengingat objek yang diputus oleh MK adalah UU, pemerintah dan DPR harus membuat sikap bersama sebab putusan MK berimplikasi pada produk politik kedua lembaga.

Barangkali ini yang menjadi masalah dalam penyusunan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan tindak lanjut atas putusan MK. Membentuk UU memerlukan proses yang tidak singkat karena harus melalui tahapan Prolegnas. Namun, Presiden dan DPR karena alasan tertentu sebagaimana diuraikan di dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 berhak mengajukan RUU di luar Prolegnas.

Untuk menyempurnakan hukum positif, saat ini cukup alasan pemerintah dan DPR melakukan perubahan atas UU Ketenagakerjaan. Menurut penulis, pendapat hukum yang terdapat dalam beberapa putusan MK terkait UU Ketenagakerjaan perlu segera dijabarkan ke dalam undang-undang sehingga implementasi putusan lebih optimal. Karena itu, perubahan UU ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendesak untuk memperketat aturan main outsourcing sehingga praktik outsourcing berjalan lebih baik.

*) Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tulisan ini merupakan pandangan pribadi Penulis)

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f4b372fe9227/legalitas-ioutsourcing-i-pasca-putusan-mkbr-oleh–juanda-pangaribuan
Posted in Berita | Comments Off

Kerahasiaan Bank Bisa Diterobos Terkait Harta Bersama

Raut wajah Magda Safrina nampak sumringah usai pembacaan putusan pengujian Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan di Gedung MK, Kamis (28/2). Magda senang permohonannya terkait aturan kerahasiaan bank dikabulkan sebagian oleh MK.

Dengan putusan MK ini, Magda kini memiliki alas hak untuk mengakses rekening bank atas nama suaminya yang menyangkut harta bersama. Permohonan pengujian ini memang diajukan Magda karena dirinya tidak diizinkan oleh pihak bank untuk mengakses rekening keluarga atas nama suaminya. Kala itu, Magda dalam proses perceraian dengan suaminya.

“Putusan MK tadi sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Setelah ini, mungkin  saya akan mensomasi bank setelah putusan ini dimuat dalam berita negara,” kata Magda usai sidang pembacaan putusan di MK.

Selain terkait kasus pribadi, Magda berharap putusan MK ini menyudahi sikap bank yang selama ini melarang seorang istri mengakses rekening harta bersama atas nama mantan suaminya tidak terjadi lagi. Biasanya, kata dia, situasi seperti ini merugikan pihak istri.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.

Mahkamah beralasan harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 1 huruf f Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 1 huruf f itu menyebutkan, “harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”

Jadi, seluruh tabungan, deposito, dan harta benda dan produk perbankan yang dimiliki dan disimpan di bank oleh suami dan atau istri, berstatus sebagai harta bersama (gono-gini) yang dimiliki bersama termasuk pemohon,” kata Hakim Konstitusi, M Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan putusan.

Diakui Mahkamah, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank seperti ditentukan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan. Namun begitu, ketentuan itu telah memberi pengececualian bahwa data nasabah dapat diakses untuk kepentingan tertentu. Diantaranya, kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana, dan perkara perdata antar bank.

Karenanya, menurut Mahkamah, akan memenuhi rasa keadilan apabila data nasabah juga harus dibuka untuk kepentingan peradilan perdata terkait harta bersama. Sebab, harta bersama milik suami dan atau istri harus mendapat perlindungan atas haknya dan tidak boleh diambil sewenang-wenang oleh salah satu pihak sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat Pasal 40 ayat (1) perlu diberi penafsiran agar data nasabah bank tetap terlindungi kerahasiannya, kecuali mengenai hal-hal yang telah ditentukan dan penafsiran Mahkamah. Sebab, jika ketentuan itu dibatalkan justru akan menimbulkan tidak ada perlindungan kerahasiaan bank yang berdampak ketidakpercayaan masyarakat dan merugikan perekonomian nasional.

“Ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan harus dimaknai ‘Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 44A, dan kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian,” tegasnya.

Untuk diketahui, Magda Safrina sebenarnya juga memohon MK menguji Pasal 40 ayat (2).  Namun, untuk pasal ini, MK menyatakan permohonan Magda tidak beralasan menurut hukum.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512f56e291993/kerahasiaan-bank-bisa-diterobos-terkait-harta-bersama

Posted in Berita | Comments Off

MK: Penggunaan KTP Berlaku dalam Pemilukada

Majelis MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 69 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal itu mengatur bahwa pemilih pemilukada harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). MK menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda konstitusional bersyarat.

“Menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir dengan cara menunjukan KTP dan KK yang masih  berlaku…,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Rabu (13/3).

Melalui putusan ini, MK berarti memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada dengan menggunakan KTP atau kartu keluarga (KK).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah merujuk pada Putusan MK No 102/PUU-VII/2009 terkait pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Mahkamah, kedua permohonan itu secara substansial sama yakni mengenai hak seseorang untuk memilih.

Dalam Putusan MK No 102/PUU-VII/2009, Mahkamah telah memerintahkan KPU membuat aturan teknis penggunaan hak pilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan ketentuan bisa dengan menunjukkan KTP, paspor, KK atau sejenisnya yang masih berlaku.

Turut menjadi rujukan MK adalah beberapa putusan terkait perselisihan hasil pemilukada. Misalnya, Putusan No 28/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Gresik. Dalam putusan ini, MK menyatakan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan haknya dengan menunjukan KTP atau paspor.

“Putusan No 209-201/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Tangerang Selatan dan Putusan No 77/PHPU.D-VIII/2012 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Brebes,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

MK berpendapat, dalam rangka menjamin hak konstitusional warga untuk memilih khususnya pemilukada baik yang terdaftar dalam DPT atau tidak terdaftar tetapi memiliki KTP asli yang berlaku. MK merasa perlu memerintahkan KPU untuk membuat aturan khusus terkait hal tersebut.

“Mahkamah perlu memerintahkan KPU untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP akhir,” terang Maria.

Untuk diketahui, permohonan ini diajukan Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati yang saat pembacaan putusan ini tidak hadir. Keduanya mengaku tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena tidak terdaftar DPT dalam Pemilihan Gubernur DKI 2012. Petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menolak keduanya dengan alasan sesuai petunjuk dari KPU Jakarta Timur yang boleh menggunakan hak pilihnya jika terdaftar dalam DPT.

Permohonan serupa diajukan Wawan dan Kasiyono. Mereka meminta MK menafsirkan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda karena dianggap telah menghilangkan hak pilihnya dalam Pemilukada DKI Jakarta pada putaran pertama. Mereka juga meminta MK untuk menafsirkan pasal itu yang dimana pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT) bisa mengikuti Pemilukada dengan menggunakan KTP. Namun, putusan perkara ini dinyatakan nebis in idem (perkara objeknya sama).

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51406d3e74384/mk–penggunaan-ktp-berlaku-dalam-pemilukada

Posted in Berita | Comments Off

Surat Kemendikbud – 21 Februari 2013

mendikbudgemabudhi

Posted in Berita | Comments Off

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, diperlukan peningkatan pelayanan dan pelaksanaan program-program pemerintah di bidang pertanahan, serta untuk mewujudkan peningkatan pelayanan sebagaimana dimaksud diperlukan pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan mengenai pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang selanjutnyaditeetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagai berikut

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_01

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_02

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_03

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_04

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_05

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_06

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_07

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_08

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_09

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_09

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_10

peraturan-kepala-bpn-ri-nomor-2-tahun-2013_Page_11

 

 

 

 

Posted in Berita | Comments Off

Masa Berlaku SIM Habis, Proses seperti Buat Baru

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini harus mengikuti ujian simulator. Jika sudah habis masa berlakunya, maka harus mengikuti tes seperti saat pertama kali.

“Proses perpanjangan dan pembayaran memang sama seperti pembuatan SIM baru. Tetapi, ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, melainkan juga untuk mereka yang akan melakukan perpanjangan SIM lagi,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/2/2013).

Untuk itu, tutur Wahyono, mereka yang melaksanakan perpanjangan SIM akan menempuh kembali tiga ujian berbeda. Pertama uji teori, uji simulator, dan uji praktik seperti bagaimana seseorang lewati jalur tanjakan, melewati tikungan, atau jalan berzig-zag dan sejumlah tes lainnya.

Namun, ada perbedaan antara yang memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan yang ingin memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis.

“Kalau yang memperpanjang masih berlaku, hanya mengikuti uji simulator saja sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1. Tetapi, kalau yang masa berlakunya habis harus ikut tiga ujian tadi, ujian teori, simulator dan praktik,” kata Wahyono.

Mengapa demikian, kata Wahyono, selama periode 5 tahun, seseorang baru akan kembali melaksanakan proses pengurusan SIM. Dalam periode waktu tersebut, pihaknya perlu mengetahui kembali bagaimana perkembangan sikap dan perilaku seorang pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas.

Menurutnya, hal ini sangat berguna. Sebab, fungsi SIM untuk legitimasi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol pengemudi, dan sebagai forensik kepolisian. Oleh karenanya, Wahyono mengatakan, masyarakat harus memahami karena proses mengurus SIM kembali menjadi sangat penting untuk menjalankan fungsi tersebut.

Peraturan Kapolri (Perkap) tersebut ditujukan bukan hanya kepada mereka yang masa berlaku SIM-nya telah habis, melainkan untuk semua yang mengurus kembali SIM.

“Ini masih dalam proses untuk memberlakukan ini,” ujar Wahyono.

Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pada Pasal 3 Perkap tersebut, perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Pasal 27.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/02/15/13271420/Masa.Berlaku.SIM.Habis.Proses.seperti.Buat.Baru

Posted in Berita | Comments Off

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2013 tentang AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2013

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  1  TAHUN  2013

TENTANG

AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Stranas PPK), dan sebagai implementasinya dilakukan penyusunan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) setiap tahun, dengan ini menginstruksikan :

Kepada               :     1.   Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;

2.   Sekretaris Kabinet;

3.   Jaksa Agung;

4.   Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5.   Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;

6.   Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

7.   Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara;

8.   Para Gubernur;

9.   Para Bupati/Walikota.

Untuk                :

PERTAMA          :     Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 (Aksi PPK 2013), dengan berpedoman pada Visi dan Misi serta Fokus Kegiatan Prioritas Jangka Menengah Stranas PPK 2012-2014 dan disesuaikan dengan situasi serta kondisi dari masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

 

KEDUA              :     Aksi PPK 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, disusun dalam rangka mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah masing-masing Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

 

KETIGA              :     Aksi PPK Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman pada strategi-strategi:

1.     Pencegahan;

2.     Penegakan Hukum;

3.     Peraturan Perundang-Undangan;

4.     Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Korupsi;

5.     Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi;

6.     Mekanisme Pelaporan.

 

KEEMPAT          :     Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyusun prioritas Aksi PPK 2013 berdasarkan 6 (enam) strategi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA.

 

KELIMA              :     Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

 

KEENAM            :     Pelaksanaan Aksi PPK 2013 wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

 

KETUJUH          :     Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai pilot project, wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;

 

 

KEDELAPAN      :     Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas melakukan koordinasi dalam menyiapkan perumusan Aksi PPK 2013, pemantauan dan evaluasi secara berkala didukung oleh Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan serta berdasarkan input prioritas aksi yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.

 

 

KESEMBILAN    :     Menteri Dalam Negeri melakukan koordinasi dalam menyiapkan perumusan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi oleh pemerintah daerah, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

 

 

KESEPULUH      :     Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

 

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 

 

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

Posted in Berita | Comments Off

Instruksi Presiden No 2 Tahun 2013 tentang Peningkatan Efektifitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri

Inpres No. 2 Tahun 2013_Page_1 Inpres No. 2 Tahun 2013_Page_2 Inpres No. 2 Tahun 2013_Page_3 Inpres No. 2 Tahun 2013_Page_4 Inpres No. 2 Tahun 2013_Page_5

Posted in Berita | Comments Off

Gong Xi Fa Cai – Sing Cung Kyi Hi – Imlek 2564 – 10 Peb 2013

imlek

Posted in Berita | Comments Off

Kasus Hukum Tidak Jelas Jadi Ladang Pemerasan

Indonesia kalah dari Singapura. Sekalipun bukan negara demokratis, para pemodal lebih tertarik menjalankan bisnis di Singapura lantaran hukum di negara berjuluk negeri Singa itu berjalan dengan baik. Sementara di Indonesia, ada demokrasi tapi penegakkan hukum berjalan tidak adil.

Begitu disampaikan ekonom senior DR. Rizal Ramli dalam acara Economic Challenges dengan topik “Investor Asing : Antara Benci Dan Rindu” yang disiarkan live oleh Metro TV, Senin malam (28/1). Topik ini diangkat terkait mencuatnya kasus frekuensi 3G Indosat bersama anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2).

Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delictinya tidak hanya di Jawa Barat, penyidikan kasus ini diambil alih oleh Kejagung.

Rizal Ramli yang akrab disapa RR mengatakan, ketidakadilan hukum di Indonesia bukan hanya dialami pengusaha asing, tapi juga dialami pengusahan dan rakyat Indonesia. Pencuri sandal jepit atau nenek pencuri buah cokelat misalnya, dihukum sama seperti para koruptor yang telah mencuri miliaran rupiah uang rakyat.

Terkait dengan  kasus IM2 yang berubah dari perkara perdata menjadi perkara pidana, mantan Menko Perekonomian ini menilai bisa merugikan citra penegakkan hukum di Indonesia. Dia curiga Kejaksaan Agung menjadikan kasus yang kini sudah naik kelas ke tingkat penyidikan ini sebagai pekerjaan yang seolah-olah besar untuk kemudian dijadikan ladang pemerasan. Atau bisa juga, kasus ini terus bergulir karena pihak Kejaksaan Agung tidak paham masalahnya.

Mestinya, kata dia mengingatkan, Kejaksaan Agung mendengarkan pendapat ahli dan tidak ngotot melanjutkan kasusnya hanya karena gengsi tidak mau disalahkan tidak profesional terkait kasus IM2.

“Kasus ini berakibat pada buruknya iklim bisnis di Indonesia. Kasus ini sebenarnya sederhana. Karena perdata maka kalau tidak ada kesesuaian maka bisa disesuaikan melalui pembayaran fee. Jaksa agung harus menarik kasus ini. Stop saja,” saran RR.

sumber : Rakyat Merdeka/kki-wied

Posted in Berita | Comments Off

BNN : cathinone lebih berbahaya dari sabu-sabu

Jakarta (ANTARA News) – Staf Ahli Kimia Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir mengatakan, efek samping menggunakan cathinone lebih berbahaya dari sabu-sabu maupun ekstasi sehingga perlu diwaspadai peredarannya.

“Efek samping menggunakan cathinone lebih dahsyat dari sabu-sabu maupun ekstasi yang struktur dasarnya adalah MDMA yakni 3,4 methylene dioxy methacathinone,” kata Mufti di Jakarta, Kamis.

Cathinone sebenarnya bukan barang baru dan jauh lebih awal diketemukan oleh ahli di Eropa. Namun karena bahaya daripada golongan cathinone lebih besar, sehingga orang beralih dan keluar zat baru amphetamin derivat, katanya.

“Jadi kalau cathinone dari alam kemudian diisolasi, misalnya kita lihat kalau disubstitusi senyawa dasar cathinone itu gugusnya dengan gugus methil maka cathinone berubah menjadi metcathinone,” kata Mufti.

Bahaya dari zat tersebut mengalami psikoaktif, siapapun yang menggunakan tanpa takaran jelas menyebabkan overdosis menyebabkan kejang, keram dam berakhir dengan kematian, katanya.

Hal ini, terkait dengan pengerebekan BNN yang dilakukan di rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1).  Pada pengerebekan itu, BNN mengamankan 17 orang termasuk artis Raffi Ahmad, Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.

Saat ini, BNN telah memulangkan sembilan orang karena hasilnya negatif, sementara delapan orang masih diperpanjang waktu penyidikannya 3×24 jam termasuk Raffi.

Lima orang yang menggunakan campuran ganja, ekstasi dan cathinone yakni K, N, MF, W, J dan yang murni gunakan zat turunan cathinone adalah RA dan RJ.  Sedangkan yang negatif tapi masih ditahan adalah UW.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/356067/bnn–cathinone-lebih-berbahaya-dari-sabu-sabu

“Cathinone”, dari Tumbuhan sampai Zat Sintetis

 

 

 

 

 

Oleh ATIKA WALUJANI MOEDJIONO

KOMPAS.com – Cathinone menjadi perbincangan setelah tujuh orang ditahan usai penggerebekan di rumah seorang artis di Jakarta Selatan. Dua orang di antaranya terindikasi mengonsumsi derivat dari cathinone, yakni 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone. Zat sintetis itu juga dikenal sebagai methylone.

Cathinone, S(-)-alpha-aminopropiophenone, merupakan zat yang konfigurasi kimia dan efeknya mirip dengan amfetamin. Demikian laporan Kalix P dari Fakultas Farmakologi, Universitas Geneva, Swiss, dalam publikasi Pharmacology and Toxicology, edisi Februari 1992.

Secara alami cathinone terkandung dalam khat (Catha edulis Forsk), tumbuhan semak yang banyak terdapat di Afrika timur dan tengah serta sebagian Jazirah Arabia. Daun khat sejak dulu dikonsumsi dengan cara dikunyah, dibuat jus, atau diseduh seperti teh oleh penduduk di wilayah itu.

Adapun cathinone sintetis, sebagaimana disebut dalam situs European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA), berbentuk serbuk kristal putih atau kecoklatan, kadang-kadang dikemas dalam kapsul. Zat itu juga ditemui dalam bentuk tablet sebagai pengganti pil ekstasi. Cara penggunaan biasanya dihirup, ditelan, atau disuntikkan setelah dicampur air.

Di banyak negara, khat bukan barang terlarang meski penggunaannya dikontrol di beberapa negara Eropa. Adapun cathinone dimasukkan sebagai golongan I Konvensi PPB untuk Zat-zat Psikotropika Tahun 1971. Cathine yang juga terdapat dalam khat masuk golongan III, sedangkan cathinone sintetis, yakni amfepramone dan pyrovalerone masuk golongan IV konvensi itu.

Cathinone yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai katinona tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada daftar narkotika golongan I.

Stimulan

Al Bachri Husein, pengajar di Bagian Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/RS Cipto Mangunkusumo, yang dihubungi pada Selasa (29/1/2013) menyatakan, sejak tiga tahun atau empat tahun lalu ia sudah menangani gejala klinis akibat cathinone. Artinya, zat itu sudah lama ada di Indonesia.

”Cathinone merupakan zat stimulan untuk sistem saraf pusat yang banyak digunakan sebagai club drug atau party drug,” katanya.

Menurut Al Bachri, zat yang dibuat di laboratorium klandestin itu digunakan untuk ”membuat orang senang menjadi lebih senang”. Yang dirangsang adalah ujung-ujung saraf.

Efek mirip amfetamin itu menimbulkan rasa gembira, meningkatkan tekanan darah,

kewaspadaan, serta gairah seksual. Namun, hal itu bisa diikuti dengan depresi, mudah terganggu, anoreksia, dan kesulitan tidur.

Semula, demikian EMCDDA, cathinone sintetis digunakan sebagai obat. Amfepramone dan pyrovalerone digunakan sebagai obat pengurang nafsu makan. Adapun bupropion yang bersifat antidepresan digunakan untuk orang yang ingin berhenti merokok.

Namun, sejak pertengahan tahun 2000-an, derivat cathinone ilegal beredar di pasar zat rekreasi di Eropa. Zat yang banyak ditemukan adalah mephedrone dan methylone. Methylone digolongkan sebagai zat yang dikontrol di Denmark, Irlandia, Romania, dan Swedia, bersama sejumlah derivat cathinone lain. Jenis-jenis cathinone sintetis makin banyak beredar mulai tahun 2009.

Merusak kesehatan

Laporan mengenai keracunan dan bahaya bagi kesehatan akibat penggunaan cathinone sintetis menyebabkan zat tersebut menjadi isu kesehatan masyarakat dan keamanan yang serius di Amerika Serikat.

Dalam situs National Institute on Drug Abuse dilaporkan, efek cathinone mirip amfetamin dan kokain. Zat itu merangsang peningkatan kadar neurotransmitter (zat pengantar impuls saraf) dopamin yang menimbulkan rasa gembira dan meningkatkan tenaga. Efek lain adalah peningkatan kadar norepinefrin meningkatkan detak jantung dan tekanan darah. Namun, pengguna bisa mengalami halusinasi akibat peningkatan kadar serotonin. Akibat buruk lain adalah dehidrasi, kerusakan jaringan otot, dan gagal ginjal yang berujung pada kematian.

”Penggunaan cathinone dalam jangka lama dan berlebihan menyebabkan kerusakan sel otak. Akibatnya, orang menjadi paranoid dan berhalusinasi. Gejala yang lebih ringan, pengguna merasa lemas jika tidak mengonsumsi,” kata Al Bachri.

Psikiater Danardi Sosrosumihardjo menyatakan, cathinone sintetis bukan diekstrak dari daun khat, melainkan disusun dari zat-zat prekursor.

Jika cathinone alami merupakan stimulan potensi rendah, bahkan lebih ringan dari alkohol dan tembakau, tidak demikian dengan zat sintetisnya. ”Tujuan pembuatan sintetis dari cathinone adalah memperkuat efek serta menghindari aturan hukum,” ujar Danardi.

Menurut National Institute on Drug Abuse, pada Juli 2012, cathinone sintetis, yaitu pyrovalerone dan mephedrone, dinyatakan sebagai zat ilegal bersama sejumlah zat sintetis lain. Meski UU yang baru ditandatangani Presiden Barack Obama itu melarang zat-zat kimia yang analog dengan zat tersebut, diramalkan para pembuat akan merancang derivat baru yang cukup berbeda untuk menghindari jerat hukum.

Sebagai contoh, saat mephedrone dilarang di Inggris tahun 2010, segera muncul zat kimia disebut naphyrone untuk menggantikannya. Zat itu dijual dengan istilah ”jewelry cleaner” dengan merek Cosmic Blast.

Pemerintah Indonesia bisa belajar dari pengalaman negara lain.

sumber : http://sains.kompas.com/read/2013/01/30/14283372/.Cathinone.dari.Tumbuhan.sampai.Zat.Sintetis

Catha edulis, khat

Catha edulis, qat

Ringkasan

Tergantung di mana Anda berada di dunia, Catha edulis adalah baik stimulan berbahaya adiktif yang akan membuat Anda hukuman penjara yang lama atau semen penting memegang seluruh masyarakat bersama-sama yang efeknya lebih karena konteks penggunaannya dibandingkan sifat sebenarnya fisik.

Blog Entries

Baca lebih lanjut tentang Catha edulis, khat, dalam entri blog (paling pertama baru);
Sebuah laporan 2011 dari London Borough of Hillingdon memiliki nomor cerdik banyak
ACMD laporan mengatakan penggunaan khat menurun dan tidak ada bukti kuat dari bahaya
Keputusan khat mungkin lebih berkaitan dengan politik lebih luas daripada tanaman
Pengumuman diharapkan segera mengenai apakah akan melarang khat di Inggris
12 Januari adalah ‘qat hari bebas’ di Yaman tetapi khat gejala dan bukan penyebab masalah?
Baroness Warsi membuat klaim konyol tentang khat mengunyah di antara ‘anak laki-laki’
BBC melaporkan anti-khat demo tapi tidak menantang klaim liar tentang khat-kematian terkait
Kantor pos di Ethiopia melihat penurunan besar dalam ekspor khat
Di Amerika Serikat, penyelundup khat mendapatkan hukuman yang ringan setelah ada kaitan dengan terorisme terbukti
Mail Online mencoba untuk menghubungkan khat terorisme dengan xenophobia prasangka yang
Berita laporan mengatakan khat seperti LSD dan adiktif seperti heroin
Tiga dari tujuh ‘teror’ tersangka didakwa dengan paket mislabelling
Tujuh orang ditangkap atas dugaan terorisme
Menyarankan larangan khat akan bermanfaat naif di terbaik
Sebuah laporan dari Australia menunjukkan kekacauan rezim kontrol dalam
BBC menanggapi keluhan saya tentang bias
BBC menyiarkan program benar-benar bias tentang khat di Inggris
11 Januari debat penundaan mengecewakan oleh tingkat ketidaktahuan ditampilkan di banyak titik
Debat penundaan dijadwalkan untuk 11 Januari 2012 tentang kebijakan pemerintah tentang khat
NPIS membuat klaim aneh tentang pengaruh mengklasifikasikan mephedrone
Sastra review khat dan link ke kerugian sosial diterbitkan
Tumbuh khat di rumah

Keluarga

Celastraceae

Arti Nama tersebut

Catha
Latinised versi kata Yaman Qat ‘.

edulis
Dimakan. Nama berasal dari tanaman yang pertama kali terlihat sedang dikunyah bukan tumbuh.

Umum Nama dan Sinonim

khat, qat, Abyssinian teh, salad Afrika, teh Afrika, Arab teh, teh bushman ini, kucing, Catha, chafta, chatting, CIAT, crafta, djimma, ikwa, ischott, iubulu, kaad, kafta, kat, khat, la salade, liss, liruti, mairongi, mandoma, maonj, marongi, mbugula mabwe, mdimamadzi, meongi, mfeike, mhulu, mira, miraa, mirungi, miungi, mlonge, m’mke, msabukinga, masbukinja, msuruti, msuvuti, msekera, muholo, muhulu , muirungi, mulungi, muraa, musitate, mutsawari, mutsawhari, mutsawhri, mwandama, mzengo, nangungwe, meraa ol, nerra ol, qat, quat, salahin, seri, somali teh, tohai, tohat, tsad, tschad, tschat, tshut, tumayot, waifo, warfi, warfo.

Bagaimana beracun, Bagaimana Berbahaya?

Catha edulis

Catha edulis, khat

Berisi cathinone, alkaloid psikoaktif dengan efek yang mirip dengan amfetamin. Ini adalah stimulan, efek yang lebih suka ephedra atau amfetamin dan dikatakan oleh beberapa untuk memasukkan euforia, peningkatan kewaspadaan dan kegembiraan, kemampuan untuk berkonsentrasi, kepercayaan diri, keramahan, kepuasan dan aliran ide-ide.

Yang lain mengatakan efek ini sebagian besar hasil dari lingkungan sosial di mana ia digunakan.

Juni, 2006 isu Journal of Royal Society of Medicine mengandung sebuah makalah berjudul ‘Cardiomyopathy iskemik berat Terkait dengan Khat Mengunyah’. Kertas, yang meneliti secara rinci satu pasien, kata mengunyah jangka panjang dapat menyebabkan serangan jantung, kerusakan hati, kehilangan gigi dan kanker tenggorokan. Khat tampaknya mempengaruhi kejang pembekuan darah dan menyebabkan dalam arteri yang memasok darah ke jantung. Hal ini mengacu pada sebuah studi di Yaman yang mengklaim bahwa mengunyah Khat rutin bisa menghasilkan kali lipat dalam 39 infark miokard.

Catha edulis, qat

Insiden

Menulis di Guardian pada tanggal 5 Februari 2004, reporter, John Vidal, menceritakan pengalamannya bepergian di Ethiopia ketika ia mengunyah khat dengan temannya di perjalanan bus. Dia mencatat bahwa ‘Setelah 10 menit ada mati rasa sedikit gusi. Setelah 15, Mark mulai mengoceh keras. Pada 25 menit kami tertawa terbahak-bahak. Setelah 45 menit, masalah Ethiopia telah menyelinap pergi dan rasa kesejahteraan, euforia kewaspadaan, dan kejernihan mengambil alih. ”

Di atas diambil dari artikel ini di The Guardian

Charles Moser, seorang mantan Konsul Amerika di Aden, menulis sebuah artikel untuk majalah National Geographic pada tahun 1917. Di dalamnya ia menggambarkan pervasiveness khat di tempat yang sekarang Yaman dan pengalaman sendiri mencoba. Meskipun mengunyah ‘pasokan besar daun’ selama dua jam dia merasa tidak ada efek. Malam itu, bagaimanapun, ia menemukan dia tidak bisa tidur. Hal ini tampaknya setuju dengan gagasan sering disebutkan bahwa sifat euphoriant khat ini bergantung pada pola pikir pengunyah tersebut.

Folklore dan Fakta

Satu versi penemuan khat adalah bahwa itu ditemukan oleh seorang gembala kambing bernama Awzulkernayien, yang mengamati bahwa ketika kambing makan daun mereka sangat waspada, dan ia memutuskan untuk mencobanya sendiri. Ia mengalami terjaga dan menambahkan kesadaran. Ada juga legenda yang menceritakan tentang dua orang saleh yang sering menghabiskan sepanjang malam dalam doa, tetapi sering menemukan diri mereka jatuh tertidur. Mereka berdoa kepada Tuhan untuk memberi mereka sesuatu untuk menjaga mereka terjaga. Seorang malaikat muncul dan menunjukkan mereka tanaman khat, yang akan membuat mereka terjaga.

Catha edulis

Bagian atas tender Catha edulis, khat

Tidak mungkin untuk memastikan ketika efek dari khat pertama kali ditemukan namun menggunakan obat khat pertama kali dijelaskan pada abad ketiga belas oleh dokter Islam, Naguib ed-Din. Dia menggunakannya untuk mengobati depresi.

Daun Khat dilarang di banyak negara termasuk Kanada, Irlandia, Norwegia, Swedia, Arab Saudi dan Amerika Serikat, tetapi di banyak orang lain itu tetap merupakan substansi hukum. Daun dan tanaman adalah legal di Inggris tapi cathinone dan cathin, dua bahan aktif, dikendalikan zat.

Pada tanggal 2 Maret 2006 ia mengumumkan dalam House of Lords bahwa pemerintah akan menerima rekomendasi dari Dewan Penasehat pada Penyalahgunaan Narkoba (ACMD) tidak membuat Khat sendiri merupakan zat yang dikendalikan karena digunakan oleh hanya satu atau dua kelompok etnis, terutama masyarakat Somalia. Pada bulan Oktober 2010, ACMD, di bawah ketua baru, Prof Les Iversen, memutuskan untuk melihat kembali khat. Hal ini diikuti pernyataan dari sejumlah politisi konservatif bahwa pemerintah baru akan melarang tanaman. The siad ACMD itu akan melaporkan pada akhir 2012 tetapi tidak melakukannya.

Ada indikasi bahwa impor khat telah jatuh dalam beberapa kali tapi apakah ini merupakan penurunan digunakan di Inggris atau pengurangan rahasia re-ekspor ke negara-negara di mana itu adalah ilegal sulit untuk menentukan.

Meskipun ilegal di Arab Saudi Arab Times, dalam sebuah editorial tanggal 31 Mei 2006 diperkirakan 5 juta ton daun khat yang diselundupkan ke negara dari Yaman pada tahun 2005. Penghasilan yang dapat diperoleh dari menjual daun khat yang jauh di atas tingkat upah normal dan, meskipun secara teoritis dihukum mati, dealer paling khat mengalami tidak lebih dari penjara beberapa hari.

The tumbuh dan penjualan khat di Ethiopia menawarkan obyek pelajaran dalam cara pasar beroperasi bila tidak terdistorsi oleh pemerintah. Khat adalah legal di Ethiopia namun tidak dianjurkan. Ini berarti petani tidak menerima bantuan dalam hal subsidi atau pupuk murah. Khat adalah, oleh karena itu, hanya tumbuh karena dapat dijual dengan harga yang menguntungkan kepada pengembang.

Fitur kunci dari khat adalah kelembutan daun, rasa, kesegaran dan kekuatan. Ada berbagai varietas menawarkan kombinasi yang berbeda dari fitur ini. Varietas dengan daun tinggal terpanjang segar lebih mungkin dipilih untuk perdagangan ekspor, sedangkan daun mengunyah lembut yang disukai oleh kelas yang lebih tinggi meskipun ini, pada umumnya, berarti penurunan stimulus dicapai.

Karena khat adalah hukum itu dapat dikenakan pajak dan pendapatan dari khat melebihi pengeluaran pemerintah pada kesehatan, indikasi pentingnya. Sebagian besar dari pajak yang dikumpulkan di pos pemeriksaan di jalan-jalan utama ke kota-kota di mana para pedagang membawa khat ke pasar kota dihentikan oleh petugas bea cukai. Pemerintah Ethiopia mengakui bahwa korupsi dan penyelundupan mengurangi pajak mengambil tetapi mencoba untuk meminimalkan hal ini dengan pemeriksaan spot dan oleh orang-orang adat bergerak di sekitar sehingga mereka tidak membentuk ikatan dengan pedagang biasa.

Catha edulis

Catha edulis, khat

Daya tarik dari khat sebagai tanaman kas ditingkatkan dengan toleransi atas kondisi pertumbuhan yang buruk dan ketahanan terhadap penyakit dan serangan serangga. Khat dapat tumbuh di berbagai macam kondisi iklim.

Di bagian Afrika Timur, khat telah bertanggung jawab untuk pengembangan infrastruktur transportasi karena kebutuhan untuk mencapai pasar dengan cepat. Penulis pada khat telah pergi sejauh untuk menunjukkan bahwa, jika vaksin dan obat-obatan dapat didistribusikan seefisien khat, program bantuan akan jauh lebih sukses.

Pasar khat, semakin, menyerupai pasar untuk setiap produk konsumen lainnya. Di Kampala, seorang petani menjual khat yang ia telah dipanen sendiri, dari perkebunan kecil pohon khat, dan dikemas dengan tangan dalam daun pisang yang baru. Setiap paket beruang tanda tangannya sebagai bukti asal dan, sebagai akibatnya, ini merek khat, disebut kasuja, seharga dua kali lipat harga yang lain di pasar.

Khat tidak, bagaimanapun, tanpa masalah. Gagasan khat sebagai kegiatan, budaya tradisional yang telah dilakukan selama ratusan tahun tanpa membahayakan tidak berdiri untuk pengawasan karena telah menyebar cepat dalam dua puluh tahun terakhir ini untuk bagian Afrika di mana itu tidak digunakan sebelumnya.

Sebuah berkembangnya kekhawatiran dengan khat di Afrika, bersama oleh banyak pengunyah khat tua, adalah kecenderungan orang muda untuk menggunakan alkohol atau ganja setelah khat untuk meringankan periode depresi yang mengikuti khating bagi sebagian orang. Di Inggris Somalia masyarakat khat tidak dikunyah oleh orang-orang muda karena dianggap melestarikan orang tua canggih dan bukan sesuatu imigran baru tumbuh di negara baru harus merangkul.

Pada 2012, kampanye menyerukan pengurangan penggunaan khat di Yaman dimulai. Tampaknya bahwa kekacauan politik di negara itu mungkin telah menyebabkan peningkatan konsumsi khat sebagai cara melarikan diri masalah sehari-hari. Ia telah mengemukakan bahwa negara itu bisa mengalami kekurangan air yang parah karena semua air yang diperlukan untuk tumbuh khat.

Mephedrone, nama umum yang diberikan untuk 4-Methylmethcathinone, adalah bahan kimia yang berhubungan dengan cathinone. Hal ini, bagaimanapun, diproduksi dan tidak diperoleh dari Catha edulis secara langsung. Ada kekhawatiran atas penggunaan mephedrone, yang memiliki berbagai nama ‘jalanan’ meskipun ‘Meow Meow’ adalah penemuan pers Inggris, dalam adegan klub sebagai alternatif untuk ekstasi. Ada survei menunjukkan bahwa penggunaan mephedrone telah meningkat sejak itu termasuk dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Obat.

Informasi lebih lanjut tentang khat dapat ditemukan di bagian ‘Phantastica’ The Poison situs Taman.

sumber : http://www.thepoisongarden.co.uk/atoz/catha_edulis.htm

Posted in Berita | Comments Off

Saya Masih Harus Banyak Belajar pada Pemuda Indonesia

Menpora didampingi  Ketua Umum DPP KNPI Taufan Rotorasiko dan Ketua DPD KNPI DIY GKR Pembayun, berdialog dengan pemuda di Pendopo Pembayun,  Yogyakarta, hari Sabtu (19/1) siang.  (foto: tyo/kemenpora.go.id)

Yogyakarta: Selain menghadiri hari ulang tahun Pakualam IX dan bersilaturahmi dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam kunjungan kerjanya ke Yogyakarta, hari Sabtu (19/1) siang  Menpora Roy Suryo juga bertemu dan berdialog  pemuda, di Pendopo Pembayun, Yogyakarta. Dalam acara dialog yang berlangsung dengan duduk lesehan, Menpora didampingi  Deputi I Bidang Pemberdayaan Pemuda Alfitra Salamm, Ketua DPP KNPI Taufan Rotorasiko dan Ketua DPD KNPI DIY GKR Pembayun.

Pada acara yang dihadiri 57 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Yogyakarta tersebut, Menpora berdiskusi mengenai  program-program kepemudaan yang ada di Kemenpora yang harus disinergikan dengan program organisasi pemuda di daerah.
Sebelum berdiskusi, Menpora  mengucapkan terima kasih kepada Gusti Pembayun dan Ketua KNPI Taufan Rotorasiko yang sudah menyediakan tempat dan waktunya hadir dalam diskusi panel yang sederhana. “Memang, saya berniat kunjungan pertama saya sebagai Menpora yakni di tempat kelahiran saya Yogyakarta. Saya ini memang mendadak menteri oleh karena itu saya harus belajar banyak. Meski saya sibuk di Jakarta, tapi hati saya tetap di Yogja,” kata Roy.

“Karena itu saya masih memerlukan banyak mamsukan.  Meskipun masukan dan harapan semuanya tidak bisa dipenuhi, tapi saya yakin masih bisa bersinergi. Saya adalah orang baru di bidang pemuda, maka saya minta terimalah saya sebagai menpora. Saya siap bertanggung jawab dengan keputusan yang saya ambil, “tambahnya.

Menurut Menpora, peran pemuda sekarang ini memang penting, apalagi ditambah  dengan perkembangan teknologi yang cukup canggih. Jadi menurutnya sekarang ini pemuda  harus bisa melakukan perubahan dan mengikuti perkembangan yang nantinya bisa memberikan manfaat dan prestasi yang luar biasa untuk Indonesia. “Banyak hal yang bisa kita dilakukan pemuda saat ini, untuk dipersembahkan demi kemajuan bangsa,” katanya.

Sebagai Ketua DPD KNPI, GKR  Pembayun juga menyampaikan terima kasih banyak atas kehadiran Menpora  dan bertemu dengan teman-teman KNPI DIY serta OKP lainnya. “Kami ingin berkenalan dengan menteri baru untuk menyuport dalam urusan pemuda. Kami di KNPI ini belajar bersama, kita sama-sama membangun karakter,” katanya.

Sementara Ketua DPP KNPI Taufan Rotorasiko memberikan apresiasi kepada Menpora.  “Harapan saya, teman-teman selama ini memiliki semangat yang luar biasa. Mereka memiliki keinginan membangun negeri ini. Menpora memiliki peran penting untuk mendukung keinginan-keinginan itu,” ujar Taufan.

sumber : http://kemenpora.go.id/index/preview/olahraga/7016

Posted in Berita | Comments Off

KNPI Buka Dapur Umum

Jakarta, Seruu.com – Hujan deras yang menyebabkan banjir menggenangi Jakarta sejak Selasa (15/1) hingga  Jumat (18/1) kemaren menimbulkan lebih dari 20 ribu orang dievakuasi dan 14 korban meninggal dunia. Banjir juga telah menggenangi perumahan, perkantoran, sekolah, hingga jalan-jalan protokoler, menyebabkan aktivitas di kawasan Sudirman Thamrin lumpuh. Bahkan Balaikota dan Istana Negara pun terkena imbas banjir Ibu Kota.

Terkait dengan musibah banjir di  Jakarta Ketua umum DPP KNPI 2011 – 2014 Taufan E.N Rotorasiko menyerukan seluruh pemuda untuk bersama sama membantu korban banjir Jakarta, tanpa membeda bedakan kelompok dan organisasi. Bagi Taufan langkah konkrit yang dilakukan DPP KNPI melalui DPD DKI Jakarta adalah  membuka Dapur Umum berlokasi di wilayah Jakarta Timur Jatinegara dan Rawa Buaya Jakarta Barat. Sudah saatnya kaum muda bersatu melakukan langkah nyata bagi kepentingan masyarakat. Taufan berharap KNPI yang tahun ini  genap berusia 40 tahun, pemuda KNPI pelopor kerja kemanusiaan.

Tragedi banjir yang dialami Jakarta juga telah membangunkan solidaritas nusantara. Hari ini Sabtu (19/1/2013) Jam 12.00 bertempat di Posko Pemuda DPP KNPI Jakarta Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menyerahkan bantuan berupa selimut, obat obatan dan perlengkapan bayi kepada Ketua DPD DKI Jakarta Dody Rahmadi Amar yang disaksikan Ketum KNPI Taufan. Menurut Rita yang juga menjabat KABID Sosial DPP KNPI 2011 – 2014 , musibah banjir ini harus dijadikan momentum mengetuk hati seluruh pemuda Indonesia untuk langsung terjun membantu masyarakat, dan membangun kebersamaan membantu korban. Banyak hal tak terduga yang bisa  dipelajari dari kejadian banjir Jakarta, ungkap Rita.

Sementara itu KETUM KNPI Taufan merasa prihatin banjir telah menelan sejumlah korban, mengganggu perekonomian nasional serta jalannya roda pemerintahan. Taufan menegaskan agar permasalahan  banjir di Ibukota bisa teratasi, diperlukan langkah  Pemerintah Pusat dan pemerintah DKI merealisasikan program pembangunan sistem drainase perkotaan, penataan ruang yang sinergi antara DKI Jakarta dan Bogor, penataan resapan air di Bogor, pengaturan sampah. Selain langkah kebijakan tersebut, hal yang mendesak dilakukan adalah membangun kesadaran masyarakat peduli lingkungan, agar kedepan banjir tidak  menjadi peristiwa rutin Jakarta, jelas Taufan dalam rillisnya kepada Seruu.com, Sabtu (19/1/2013)

sumber : http://mobile.seruu.com/indonesiana/metropolitan/artikel/knpi-buka-dapur-umum

Posted in Berita | Comments Off

KNPI Berharap Roy Suryo Berikan Nuansa Baru

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bali berharap Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mampu memberikan nuansa baru dalam kepemudaan serta keolahragaan.

“Kami berharap Menpora Roy Suryo pengganti Andi Mallarangeng bisa memberi nuansa baru, setelah kementerian ini diterpa berbagai isu miring terkait korupsi,” kata Ketua DPD KNPI Bali, Nyoman Gede Antaguna, di Denpasar, Sabtu.

Antaguna mengatakan Menpora Roy Suryo harus mampu membenahi citra internal kementerian yang selama ini dinilai buruk. Sehingga, kegiatan kepemudaan dan olahraga di Tanah Air akan bangkit lagi.

“Terlebih belakangan ini dari pengamatan, generasi muda mengalami degradasi moral. Perlu pembangkitan di kalangan generasi muda dengan berbagai aktivitas,” katanya. ”Sehingga, keadaan seperti itu perlahan-lahan kembali normal. Semangat nasionalisme dan Sumpah Pemuda harus kembali digelorakan.”

Oleh karena itu, Antaguna berharap kepada Menpora Roy Suryo secepatnya melakukan langkah-langkah perubahan. Sehingga, organisasi kepemudaan bisa bangkit lagi melalui berbagai aktivitas baik menyusun program-program kepemudaan maupun olahraga.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/01/26/mh7idt-knpi-berharap-roy-suryo-berikan-nuansa-baru

Posted in Berita | Comments Off

Menpora minta KNPI jangan bicara dana dulu

Yogyakarta (ANTARA News) – Menpora Roy Suryo meminta para pemuda bisa menunjukkan apa yang telah dilakukan dan jangan berpikir tentang dana lebih dahulu.

“Tunjukkan dulu apa yang diperbuat, dana sudah pasti akan diusahakan dari pemerintah,” kata Menpora di depan puluhan pemuda dari perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Yogyakarta dan wilayah sekitarnya di Yogyakata, Sabtu.

Roy Suryo memahami tentang anggapan bahwa Menpora selama ini hanya memfokuskan pada bidang olahraga saja, dan mengesampingkan masalah kepemudaan.

“Kalau KNPI itu sudah jelas, kalau PSSI ada yang `palsu`,” katanya.

“Maka, saya tinggal meneruskan apa yang telah berjalan untuk KNPI meskipun saya akui saya orang baru di KNPI dan coba terimalah saya,” katanya.

Menpora juga mengatakan kepada para pemuda, sudah tidak zamannya lagi memilah-milah golongan kepemudaan.

“Sudah tidak zamannya lagi mengatakan bahwa si A ini orangnya Andi Mallarangeng, si B orangnya Hayono Isman, itu bukan zamannya lagi,” katanya.

Tatap muka dengan pemuda KNPI itu merupakan rangkaian kunjungan kerja yang pertama kali ke Yogya yang dilakukan Menpora.

Sebelum bertemu pemuda KNPI yang didampingi Ketua KNPI Gusti Pembayun, Sabtu, Roy Surya sempat menghadiri ulang tahun ke-77 raja Paku Alam IX di Puro Paku Alaman, serta bertemu dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X di keraton kesultanan.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/354023/menpora-minta-knpi-jangan-bicara-dana-dulu

Posted in Berita | Comments Off

DPP KNPI : Undangan Perayaan Natal Nasional Pemuda Indonesia

Posted in Surat Masuk | Comments Off

KNPI Minta Bantuan Rp 116 Miliar ke SBY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Taufan EN Rotorasiko berharap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih memerhatikan organisasi kepemudaan di bawah naungan KNPI.

Di antaranya, pemerintah memberikan kepercayaan kepada pemuda untuk bisa bekerja di posisi stategis di BUMN, sebagai bagian CSR pemerintah. Taufan juga mendesak institusi kepemudaan diperkuat, sehingga demokrasi Indonesia ke depan bisa  terwujud.

“Kami sebagai wadah pemuda, ingin pemerintah memberikan  beasiswa pemufa untuk mempelajari teknologi,” kata Taufan dalam sambutannya saat acara Presidential Lecture oleh Presiden RI dengan tema ‘Indonesia Democracy Outlook’, di Hotel Bodobudur, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

KNPI juga berharap pemerintah memberikan dana masing-masing Rp 1 miliar untuk 116 organisasi kepemudaan di bawah KNPI.

Presiden SBY menyatakan setuju soal bantuan beasiswa. Ia pun meminta Mendikbud M Nuh untuk merealisasikannya.

“Untuk kalangan pemuda yang diharapkan bekerja di  BUMN, kalau punya prestasi dan profesional, tentu akan dipilih.Tentunya, harus keluar dari partai politik dan bebas kepentingan,” ucap SBY.

Terkait masalah bantuan dana, Presiden SBY mengaku tidak berani menjanjikan.

“Sepanjang tidak dilarang, tentu disetujui. Tapi, harus didiskusikan dengan lembaga DPR,” tuturnya.

sumber : http://www.tribunnews.com/2013/01/15/knpi-minta-bantuan-rp-1-miliar-ke-sby

Posted in Berita | Comments Off

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan kuliah umum atau Presidential Lecture tahun 2013 di Ruang Flores, Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (15/1) pukul 10.30 WIB. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan bertemakan ‘Indonesia Democracy Outlook’

Presiden SBY bersama pengurus DPP KNPI, seusai menyampaikan kuliah umum di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (15/1) pagi. (foto: abror/presidensby.info)

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan kuliah umum atau Presidential Lecture tahun 2013 di Ruang Flores, Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (15/1) pukul 10.30 WIB. Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan bertemakan ‘Indonesia Democracy Outlook’.

Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana Arief Rahman. Kegiatan ini, ujar Arief Rahman bertujuan untuk menjaga dan melestarikan demokrasi yang telah berkembang pesat di negara kita. “Terutama ditandai dengan berjalannya konsolidasi demokrasi yang dari waktu ke waktu semakin menjadikan kita dewasa dalam mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara,” Arief Rahman menjelaskan.

Sedangkan Ketua Dewan Pengurus Pusat KNPI Taufan EN Rotorasiko menjelaskan, KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan senantiasa akan terus meningkatkan perannya guna mengawali demokrasi di Republik Indonesia.

“DPP KNPI sadar bahwa bangsa yang majemuk ini masih perlu banyak belajar dalam membangun tantangan peradabannya ke depan, dan pemuda sebagai pewaris bangsa wajib melakukan inisiatif agar apa yang dicita-citakan parah pahlawaan dan pemimpin negeri ini bisa tetap terjaga dan diwujudkan dengan kekuatan kebhinekaan yang menjadi ciri khas bangsa kita,” ujar Taufan dalam sambutannya.

Presiden SBY sendiri dalam sambutannya menjelaskan, tema ‘Indonesia Democracy Outlook’ relevan dan tepat waktu, mengingat bahwa Indonesia telah 15 tahun melaksanakan reformasi.

“Sudah saatnya bangsa Indonesia melakukan refleksi atas perjalanan reformasi sejak 1998. Yang baik harus dilanjutkan dan yang kurang atau tidak harus diperbaiki,” kata Presiden SBY.

Presiden kemudian memaparkan beberapa hal tentang demokrasi yang tengah berlangsung di Indonesia dan apa yang harus dilakukan agar demokrasi dapat membawa kebaikan bersama bagi rakyat.

Presidential Lecture 2013 dibagi menjadi dua. Pertama, kuliah umum oleh Presiden SBY. Kedua, sarasehan pemuda yang menampilkan dialog tokoh-tokoh muda dan anak-anak mantan Presiden Republik Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri pimpinan organisasi kepemudaan, pimpinan KNPI provinsi, Badan Eksekutif Mahasiswa, serta duta besar negara sahabat.

Mendampingi Presiden pada kesempatan kali ini, antara lain, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mendikbud Mohammad Nuh, dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. (yor)

Link Terkait:

sumber : http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2013/01/15/8653.html

Posted in Berita | Comments Off

PP No. 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

Nomor : 2 TAHUN 2013
Tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Dokumen : PP Nomor 2 Tahun 2013.pdf
Nomor : 63 TAHUN 2008
Tentang : PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Dokumen : PP 63 Tahun 2008.pdf

PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008  ttg Pelaksanaan UU ttg  Yayasan_Page_01

PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008  ttg Pelaksanaan UU ttg  Yayasan_Page_02

PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008  ttg Pelaksanaan UU ttg  Yayasan_Page_03

PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008  ttg Pelaksanaan UU ttg  Yayasan_Page_04

PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008  ttg Pelaksanaan UU ttg  Yayasan_Page_05

PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008  ttg Pelaksanaan UU ttg  Yayasan_Page_06

PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008  ttg Pelaksanaan UU ttg  Yayasan_Page_07

PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008  ttg Pelaksanaan UU ttg  Yayasan_Page_08

PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008  ttg Pelaksanaan UU ttg  Yayasan_Page_09

PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008  ttg Pelaksanaan UU ttg  Yayasan_Page_10

PP No. 2 Tahun 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008  ttg Pelaksanaan UU ttg  Yayasan_Page_11

Posted in Berita | Comments Off