AKTA PENDIRIAN
GENERASI MUDA BUDDHIS INDONESIA (GEMABUDHI)
ANGGARAN DASAR
GENERASI MUDA BUDDHIS INDONESIA (GEMABUDHI)
PURWAKA
Bahwa, dalam sejarah bangsa Indonesia, agama Buddha telah menjadi landasan mental dan spiritual yang ikut menghantarkan bangsa Indonesia mempersatukan Nusantara dan mencapai zaman keemasan kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Kehadiran agama Buddha selama belasan abad di Indonesia merupakan salah satu unsur pembentuk pandangan dan kebudayaan bangsa Indonesia, yang oleh para pendiri Negara kita telah dirumuskan sebagai falsafah dasar Negara dengan nama Pancasila.
Bahwa, perjuangan melahirkan Kebangkitan Nasional, yang kemudian diikuti Sumpah Pemuda, selanjutnya menghantarkan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Bahwa, generasi muda Buddhis Indonesia adalah bagian yang tak terpisahkan dari generasi muda Indonesia, yang berarti pula merupakan bagian dari bangsa Indonesia secara keseluruhan.Oleh sebab itu, disamping sebagai pewaris dan penerus Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mengemban cita-cita luhur bangsa Indonesia, generasi muda Buddhis Indonesia memiliki tanggung jawab nasional untuk memelihara, mengembangkan kesadaran dan potensi kaum muda, agar berwawasan Nasional sebagai satu bangsa, yang berasaskan Pancasila serta berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945, melanjutkan dan melaksanakan cita-cita perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan Indonesia, sehingga tercapai masyarakat yang adil dan makmur.
Bahwa, dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa seluruh generasi muda Buddhis Indonesia untuk ikut serta berperan aktif dalam mewujudkan tercapainya masa depan yang lebih baik. Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta bimbingan Sang Triratna, disusunlah Anggaran Dasar Generasi Muda Buddhis Indonesia sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama GENERASI MUDA BUDDHIS INDONESIA, disingkat GEMABUDHI.
Pasal 2
GEMABUDHI didirikan pada tanggal 14 Pebruari 1986 di Cisarua, Bogor untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
GEMABUDHI berkedudukan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
GEMABUDHI berasaskan Pancasila
Pasal 5
GEMABUDHI merupakan wadah tunggal berhimpunnya kader-kader muda Buddhis Indonesia untuk ikut serta berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
GEMABUDHI berfungsi menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk aspirasi seluruh generasi muda Buddhis Indonesia.
BAB III
T U JU A N
Pasal 7
Tujuan GEMABUDHI :
- Menghimpun seluruh kader generasi muda Buddhis Indonesia yang berorientasi pada program pembangunan guna ikut serta berperan secara aktif di dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
- Membina dan mengembangkan kemampuan generasi muda Buddhis Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk dapat mengembangkan jiwa dan semangat nilai-nilai 1945 sekaligus memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Mengembangkan kehidupan beragama di kalangan generasi muda Buddhis Indonesia agar terwujud manusia Indonesia seutuhnya.
BAB IV
U S A H A
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan GEMABUDHI berusaha :
(1) Menghayati, mengamalkan Pancasila dan melestarikan UUD 1945 serta memantapkan wawasan Nusantara di kalangan generasi muda Buddhis pada khususnya, umat Buddha dan masyarakat luas pada umumnya.
(2) Mempersatukan segenap jajaran dan eksponen generasi muda yang beragama Buddha dalam kesamaan bahasa, gerak langkah selaras dan memelihara kerjasama yang sebaik-baiknya dengan organisasi lain.
(3) Meningkatkan kwalitas generasi muda Buddhis Indonesia dalam membantu pemerintah dan bangsa mensukseskan program pembangunan pada umumnya dan program pembinaan generasi muda pada khususnya.
(4) Menciptakan iklim yang sehat dan menggalang semua sumber daya agar memungkinkan berkembangnya kreatifitas, idealisme, patriotisme, kepemimpinan, ketrampilan, kemandirian, kepribadian dan budi pekerti yang luhur sesuai dengan ajaran agama Buddha.
(5) Menjalin hubungaMemperjuangkan dan memelihara kepentingan anggota, menampung dan menyalurkan aspirasi, melaksanakan usaha lain yang sesuai dengan asas dan tujuan GEMABUDHI.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
(1) Pada hakekatnya seluruh pemuda warganegara Indonesia yang beragama Buddha adalah anggota GEMABUDHI.
(2) Keanggotaan GEMABUDHI adalah perorangan yang terdiri dari :
- Anggota biasa
- Anggota aktif
- Anggota kehormatan
(3) Anggota biasa adalah sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 ayat (1) di atas.
(4) Anggota aktif adalah kader yang terdiri dari pengurus GEMABUDHI di semua tingkatan organisasi dan anggota yang terlibat langsung dalam program atau kegiatan GEMABUDHI.
(5) Anggota kehormatan adalah pemuka agama Buddha, pemuka masyarakat yang beragama Buddha, yang dipandang berjasa dan menaruh perhatian terhadap pengembangan dan pembinaan generasi muda Buddhis Indonesia.
(6) Syarat keanggotaan dan pengangkatannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Demikian pula mengenai hak dan kewajiban anggota.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 10
Susunan organisasi GEMABUDHI terdiri dari :
- Organisasi tingkat pusat
- Organisasi daerah propinsi
- Organisasi daerah cabang kabupaten / kota
- Organisasi kecamatan/unit kampus/SMA dan sederajat
yang masing-masing dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Propinsi, Dewan Pimpinan Kabupaten / Kota, Dewan Pengurus Kecamatan
BAB VII
PEMBINA
Pasal 11
Dewan Pembina terdapat pada setiap jenjang organisasi GEMABUDHI.
BAB VIII
PERSIDANGAN
Pasal 12
(1) Persidangan organisasi terdiri dari :
- Musyawarah Nasional disingkat Munas
- Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat Munas Luar Biasa (Munaslub).
- Musyawarah Kerja Nasional disingkat Mukernas
- Musyawarah Daerah Propinsi disingkat Musda Propinsi
- Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota disingkat Musda Kabupaten / Kota
- Musyawarah Kecamatan disingkat Muscam.
(2) Musyawarah Nasional :
- Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
- Menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Program Umum
- Memilih Dewan Pimpinan Pusat
- Mengangkat Dewan Penasihat
- Menilai hasil kerja dan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
- Diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali
(3) Musyawarah Nasional Luar Biasa :
- Memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sama seperti pada pasal 12 ayat(2)
- Dilakukan apabila diperlukan benar demi kelangsungan hidup organisasi
- Dapat diselenggarakan atas usulan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Propinsi
(4) Musyawarah Kerja Nasional:
- Menjabarkan program-program umum hasil dari Munas
- Mengevaluasi hasil kerja Dewan Pimpinan Pusat
- Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 x dalam masa periode kepengurusannya
(5) Musyawarah Daerah Propinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota dan Musyawarah Kecamatan :
a Menyusun Program Kerja Daerah / Kecamatan
- Membuat Ketetapan-Ketetapan sesuai dengan kondisi daerah dalam batas wewenang yang tidak bertentangan dengan Ketetapan dan Keputusan Musyawarah tingkat yang lebih tinggi dan Dewan Pimpinan di atasnya.
- Memilih Dewan Pimpinan Daerah / Dewan Pengurus Kecamatan sesuai dengan jenjangnya
- Mengangkat Dewan Penasihat sesuai dengan jenjangnya.
- Menilai hasil kerja dan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan / Dewan Pengurus Kecamatan pada jenjangnya.
- Diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
(1) Semua persidangan adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah utusan/peserta yang seharusnya hadir.
(2) Bilamana kuorum tidak tercapai, maka diadakan undangan/panggilan
persidangan kedua yang dianggap sah meskipun tidak mencapai kuorum.
(3) Pengambilan keputusan diusahakan semaksimal mungkin secara musyarawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB X
KEKAYAAN
Pasal 14
Kekayaan GEMABUDHI termasuk barang bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh dari :
- Uang iuran anggota.
- Sumbangan tetap dan tidak tetap yang tidak mengikat.
- Usaha lain yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum atau perundang-undangan dan ajaran agama Buddha.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) utusan Dewan Pimpinan Daerah dan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari utusan yang seharusnya hadir.
(2) Apabila organisasi dibubarkan, Musyawarah Nasional mengatur dan menetapkan organisasi yang akan menerima semua kekayaan milik organisasi.
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di : Cisarua, Jawa Barat
Pada tanggal : 20 Maret 2008
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA
MUSYAWARAH NASIONAL II GEMABUDHI
EDY WIJAYA
Ketua / anggota
|
HARIYANTO Anggota |
JOHN YANG KINARDI Sekretaris / anggota |
