Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN  RUMAH TANGGA

GENERASI MUDA BUDDHIS INDONESIA ( Gemabudhi )

 

BAB  I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

 

(1)  Persyaratan anggota biasa :

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berumur antara 16 s/d 40 tahun.
  3. Beragama Buddha.
  4. Mengikuti dan menerima asas, sifat, fungsi dan tujuan GEMABUDHI.

 

(2)  Persyaratan untuk menjadi anggota aktif :

  1. Memenuhi persyaratan anggota biasa dengan disertai bukti.
  2. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi.
  3. Mengajukan pendaftaran tertulis sekaligus sebagai pernyataan bersedia aktif dalam program/kegiatan Gemabudhi.
  4. Sahnya keanggotaan aktif dinyatakan dengan penyerahan kartu anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

 

(3)  Persyaratan untuk menjadi anggota kehormatan :

  1. Memahami dan menerima asas, sifat, fungsi dan tujuan Gemabudhi.
  2. Beragama Buddha.
  3. Telah menunjukkan jasa dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda Buddhis Indonesia.
  4. Diusulkan oleh Dewan Pimpinan pada jenjang yang bersangkutan , dengan disertai pernyataan kesediaan secara tertulis dari calon anggota kehormatan.
  5. Sahnya keanggotaan kehormatan dinyatakan dengan penyerahan kartu anggota kehormatan yang dikeluarkan oleh DPP.

 

Pasal 2

 

(1)  Penerimaan pendaftaran untuk menjadi anggota aktif hanya melalui DPD Tingkat Kabupaten / Kota.

(2)  Dalam hal penerimaan anggota kehormatan, DPP menyatakan persetujuan dan menyerahkan kartu anggota kehormatan untuk tingkat Pusat yang dilakukan oleh DPP sendiri, untuk tingkat Propinsi dilakukan oleh DPD Propinsi,untuk tingkat Kabupaten / Kota dilakukan oleh  dan untuk Dewan Pengurus Kecamatan dilakukan melalui Dewan Pengurus Kecamatan.  DPD Kabupaten / Kota.

(3)  Kartu anggota aktif diperbaharui setiap 5 (lima) tahun sekali dan kartu anggota kehormatan berlaku terus sepanjang tidak dilakukan pencabutan/pembatalan.

(4)  Daftar isian anggota disimpan oleh DPD Kabupaten / Kota dan daftar anggota setiap tiga tahun sekali dikirimkan kepada DPD Propinsi dan DPP sebagai laporan.

(5)  Ketentuan lain dalam administrasi keanggotaan diatur oleh DPP.

 

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN  ANGGOTA

Pasal 3

 

(1) Setiap anggota biasa dan kehormatan mempunyai hak :

  1. Memperoleh perlindungan dan bantuan dari organisasi.
  2. Mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus.
  3. Mengikuti semua kegiatan organisasi, terkecuali yang ditentukan secara khusus.

 

(2) Setiap anggota aktif mempunyai hak :

  1. Mengusulkan dan diusulkan, memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  2. Mengikuti kegiatan yang ditetapkan untuk menjadi anggota aktif sebagai kader.
  3. Mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dari/untuk organisasi.
  4. Mendapatkan mandat dari Dewan Pimpinan sesuai dengan kebutuhan untuk mewakili organisasi dalam forum Nasional maupun internasional.

 

(3) Setiap anggota kehormatan mempunyai hak :

Mendampingi Dewan Pimpinan atau kader dalam forum Nasional maupun Internasional apabila Dewan Pimpinan memintanya sesuai dengan keperluan.

 

Pasal 4

 

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

(1)  Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah dan peraturan-peraturan organsisi.

(2)  Mengamankan dan memperjuangkan tercapainya tujuan organisasi.

(3)  Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

(4)  Mensukseskan semua program organisasi dan program Pemerintah.

(5)  Khusus untuk anggota aktif membayar iuran sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pimpinan.

 

BAB III

PENGHENTIAN ANGGOTA

Pasal 5

 

Keanggotaan berakhir bila :

(1)  Meninggal dunia

(2)  Atas permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan.

(3)  Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota.

(4)  Dalam hal keanggotan aktif dan kehormatan, apabila mengundurkan diri atau diberhentikan, selama masih memenuhi persyaratan masih merupakan anggota biasa.

 

BAB  IV

DISIPLIN  ORGANISASI

Pasal 6

 

(1)  Disiplin organisasi adalah kesesuaian sikap dan tindakan melaksanakan tugas dan kewajiban anggota atau pengurus sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah dan peraturan-peraturan organisasi.

(2)  Pelanggaran terhadap disiplin organisasi dikenakan tindakan sanksi organisasi.

 

Pasal 7

 

(1)  Sanksi  yang dijatuhkan kepada pelanggar disiplin organisasi dapat berupa :

  1. Peringatan
  2. Skorsing
  3. Pemberhentian

(2)  Peringatan dilakukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan / Dewan Pengurus di tingkat yang bersangkutan,yang apabila tidak diindahkan dapat disusul dengan skorsing.

(3)  Paling lama 6 (enam) bulan sesudah skorsing, Dewan Pimpinan / Dewan Pengurus yang bersangkutan dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian pada DPP untuk dikukuhkan.

(4)  Dalam hal–hal luar biasa, DPP dapat melakukan pemberhentian langsung, dan memberitahukan kepada DPD Kabupaten / Kota melalui DPD Propinsi.

(5)  DPP dapat membatalkan sanksi yang dijatuhkan oleh DPD berdasarkan alasan yang dapat dan harus dipertanggungjawabkan.

(6)  Anggota yang dikenakan skorsing dapat membela diri di hadapan rapat yang khusus diselenggarakan oleh DPD Kabupaten / Kota dengan dihadiri unsur DPD Propinsi, dan anggota pengurus yang dikenakan skorsing dapat membela diri di hadapan rapat khusus yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan setingkat di atasnya atau oleh DPP dengan dihadiri oleh Dewan Penasihat pada jenjang tersebut.

(7)  Anggota atau pengurus yang dikenakan pemberhentian diberi kesempatan mengajukan pembelaan diri dalam Musyawarah pada jenjangnya.

(8)  Menjatuhkan atau membatalkan sanksi dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan dalam Musyawarah jenjang yang bersangkutan.

 

Pasal 8

 

Sanksi dapat dijatuhkan pada suatu Dewan Pimpinan secara kolektif. Dalam hal demikian, sanksi hanya dapat dilakukan oleh DPP. Paling lama 1 (satu) bulan setelah skorsing, DPP dapat merehabilitasi atau menetapkan pemberhentian dan menunjuk/mengangkat Dewan Pimpinan Sementara, hingga terselenggaranya Musyawarah Daerah yang bersangkutan.

 

 

BAB  V

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal  9

 

Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP :

(1)  Status :

  1. DPP adalah badan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif.
  2. DPD dipilih dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional.
  3. Masa bakti adalah 5 (lima) tahun.

 

(2)  Susunan kepengurusa DPP sekurang-kurangnya terdiri dari :

  1. Ketua Umum dan Ketua
  2. Sekretaris Jenderal dan Waksekjen
  3. Bendahara Umum dan Bendahara
  4. Departemen-Departemen

 

(3)  Tugas dan Wewenang :

  1. Melaksanakan isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan semua keputusan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta wajib memperhatikan saran/pendapat/pertimbangan yang diajukan oleh Dewan Penasihat.
  2. Memimpin dan mengendalikan jalannya kehidupan organisasi, mengambil keputusan dan mempertanggungjawabkannya kepada Musyawarah Nasional.
  3. Mengesahkan DPD Propinsi, dan mengesahkan pemberhentian anggota.
  4. Unsur DPP menghadiri Musyawarah Daerah Propinsi.
  5. Menjamin terselenggaranya Musyawarah Nasional berikutnya
  6. Membuat peraturan – peraturan organisasi

 

 

Pasal 10

 

Dewan Pimpinan Daerah Propinsi disingkat DPD Propinsi :

(1)  Status :

a. DPD Propinsi adalah badan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif di propinsi.

b. DPD Propinsi diangkat dan diberhentikan oleh keputusan Musyawarah Daerah.

c. Masa bakti adalah 5 (lima) tahun.

 

(2)  Susunan kepengurusan DPD Propinsi sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Ketua dan Wakil Ketua

b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris

c. Bendahara dan Wakil Bendahara

d. Biro-biro

 

(3)  Tugas dan wewenang :

a. Melaksanakan isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, semua Keputusan Musyawarah Nasional dan DPP, Keputusan Musyawarah Daerah Propinsi dan memperhatikan saran Dewan Penasihat.

b. Memimpin dan mengendalikan jalannya kehidupan organisasi, mengambil keputusan dalam lingkup Daerah Propinsi dan mempertanggungjawabkannya kepada Musyarawarah Daerah Propinsi ataupun DPP.

c. Mewakili DPP pada  Propinsi.

d. Mengesahkan DPD Kabupaten / Kota.

e. Unsur DPD Propinsi menghadiri Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.

  1. Menjamin terselenggaranya Musyawarah Daerah Propinsi berikutnya.

 

Pasal 11

 

Dewan Pimpinan Kabupaten / Kota disingkat DPD Kabupaten / Kota.

(1)  Status :

a. DPD Kabupaten / Propinsi adalah badan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif di Daerah Kabupaten / Kota.

b. DPD Kabupaten / Kota diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.

c. Masa bakti adalah 5 (lima)  tahun.

 

(2)  Susunan kepengurusan :

DPD Kabupaten / Kota sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Ketua dan Wakil Ketua

b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris

c. Bendahara dan Wakil Bendahara

d. Seksi-Seksi

 

(3)  Tugas dan wewenang :

  1. Melaksanakan isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, semua Keputusan Musyawarah Nasional dan DPP, Keputusan Musyawarah Daerah Propinsi dan DPD Propinsi, Keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota dan memperhatikan saran Dewan Penasihat.
  2. Memimpin dan mengendalikan jalannya kehidupan organisasi, mengambil keputusan dalam lingkup Daerah Kabupaten / Kota dan mempertanggungjawabkannya  kepada musyawarah Daerah Kabupaten / Kota ataupun DPD Propinsi.
  3. Mewakili DPD Kabupaten / Kota pada Daerah Propinsi.
  4. Menjamin terselenggaranya Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota berikutnya.

Pasal 12

Dewan Pimpinan Kecamatan disingkat DP Kecamatan

(1)  Status :

  1. DP Kecamatan adalah badan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif di        Kecamatan.
  2. DP Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Kecamatan.
  3. Masa bakti adalah 5 (lima) tahun.

 

(2)  Susunan kepengurusan DP Kecamatan sekurang-kurangnya terdiri dari :

  1. Ketua dan Wakil Ketua
  2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
  3. Bendahara dan Wakil Bendahara
  4. Bidang – bidang

 

(3)  Tugas dan wewenang :

  1. Melaksanakan isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, semua Keputusan Musyawarah Nasional dan DPP, Keputusan Musyawarah Daerah Propinsi dan DPD Propinsi, Keputusan Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota dan memperhatikan saran Dewan Penasihat.
  2. Memimpin dan mengendalikan jalannya kehidupan organisasi, mengambil keputusan dalam lingkup Kecamatan dan mempertanggungjawabkannya  kepada musyawarah Kecamatan ataupun DPD Kabupaten / Propinsi.
  3. Mewakili DP Kecamatan pada Daerah Kabupaten / Kota.
  4. Unsur DP Kecamatan menghadiri Musyawarah Kecamatan dan Mengesahkan Kecamatan
  5. Menjamin terselenggaranya Musyawarah Kecamatan berikutnya.

 

 

Pasal 13

 

(1)  Pada dasarnya komposisi organisasi pada tiap jenjang mencerminkan ruang lingkup program/kegiatan.

(2)  Mekanisme kerja termasuk tata cara pengelolaan administrasi, pencatatan dan pelaporan, dapat diatur dengan Keputusan DPP.

 

 

Pasal 14

 

Persyaratan untuk dicalonkan sebagai Dewan Pimpinan / Dewan Pengurus :

 

(1)  Persyaratan Umum :

a. Memenuhi persyaratan anggota aktif sebagaimana tersebut pada pasal 1 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Gemabudhi.

b. Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pemerintah Republik Indonesia.

c. Menguasai pokok-pokok ajaran agama Buddha, dan memiliki loyalitas dan toleransi yang besar terhadap golongan lain, serta dapat menjadi teladan umat beragama.

d. Mempunyai waktu untuk aktif dalam pengurusan organasasi.

e. Memiliki kecakapan untuk memimpin dan bekerjasama melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.

 

 

 

 

 

 

 

BAB  VI

DEWAN PENASIHAT

Pasal 15

 

Dewan Pimpinan / Dewan Pengurus, Dewan Penasihat di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan berfungsi memberi pengarahan, pertimbangan, saran,nasehat yang dipandang perlu kepada DPP, baik diminta maupun tidak diminta sesuai dengan jenjang masing – masing.

 

 

Pasal 16

 

Dewan Penasihat :

Dewan Penasihat berhak untuk menyampaikan laporan kepada Dewan Pimpinan diatasnya apabila dianggap Dewan Pimpinan / Dewan Pengurus melakukan hal-hal yang melanggar disiplin organisasi.

 

 

BAB VII

DEWAN PENYANTUN

Pasal 17

(1)  Bila diperlukan Dewan Penyantun dapat di bentuk

(2)  Dewan Penyantun adalah kader/simpatisan Gemabudhi yang di anggap mampu untuk membantu terlaksananya program-program Gemabudhi Pusat / Propinsi / Kabupaten & kota

BAB VIII

MUSYAWARAH NASIONAL DAN DAERAH

Pasal 18

 

Musyawarah Nasional :

(1)  Musyawarah Nasional dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :

a. Unsur DPD Propinsi dan Kabupaten / Kota.

b. Unsur DPP.

c. Unsur Dewan Penasihat

(2)  Musyawarah Nasional Luar Biasa dihadiri oleh peserta yang sama seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

(3)  Untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional, DPP dapat membentuk panitia.

(4)  Tata Tertib dan Acara Musyawarah Nasional ditetapkan oleh DPP.

 

Pasal 19

 

Musyawarah Daerah Propinsi,Kabupaten / Kota dan Musyawarah Kecamatan :

(1)  Musyawarah Daerah Propinsi dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :

a. Unsur DPD Kabupaten / Kota

b. Unsur DPD Propinsi

c. Unsur DPP

d. Unsur Dewan Penasihat

(2)  Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :

a. Unsur DPD Kabupaten / Kota

b. Unsur DPD Propinsi

c. Unsur Dewan Penasihat

(3)  Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari:

a. Unsur DPD Kabupaten / Kota

b. Unsur DPD Kecamatan

c. Unsur Wihara / Klenteng / Cetia

d. Unsur Dewan Penasihat

(4)  Untuk penyelenggaraan Musyawarah Daerah Propinsi,Kabupaten / Kota,Musyawarah Kecamatan Propinsi,Kabupaten / kota,Dewan Pengurus Kecamatan dapat membentuk Panitia.

(5)  Tata Tertib dan Acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh DPD yang bersangkutan.

 

 

BAB IX

KEKAYAAN

Pasal 20

 

(1)  Besarnya uang iuran anggota dan cara pengumpulan ditetapkan dalam keputusan DPP.

(2)  DPD Kabupaten / Kota diwajibkan menyerahkan sebagian dari uang iuran yang diterimanya kepada DPD Propinsi,dan DPD Propinsi menyerahkan sebagian penerimaannya kepada DPP.

(3)  Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran uang organisasi harus dibukukan sebagaimana lazimnya, dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional oleh DPP atau dalam Musyawarah Daerah oleh DPD.

(4)  Pemeriksaan keuangan harus dilakukan setiap tahun oleh Akuntan atau team yang ditunjuk oleh Dewan Penasihat sesuai jenjang organisasi.

(5)  Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah semua pemasukan dan pengeluaran uang dipertanggungjawabkan Panitia Penyelenggara kepada DPP dan DPD, yang kalau perlu dapat menunjuk tim pemeriksa.

 

 

BAB X

ATRIBUT

Pasal 21

(1)  Lambang Gemabudhi adalah seperti tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.

(2)  Lambang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, badge, vandel dan benda-benda lain yang menunjukkan identitas Gemabudhi.

(3)  Penjelasan tentang cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut ditetapkan oleh Keputusan DPP.

 

Ditetapkan di Cisarua – Jawa Barat

Pada Hari : Kamis,  tanggal 20 Maret 2008

 

 

Comments are closed.