Forum OKP Tolak Roy Suryo Menpora Baru

 

SBY/IST

RMOL. Forum koordinasi dan konsultasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Majelis Pemuda Indonesia, menolak keras penunjukkan Roy Suryo sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora). Penolakan didasarkan atas masukan-masukan dari berbagai kalangan OKP.

“Presiden seharusnya mempertimbangkan azas kepatutan dan kelayakan dalam memilih pembantu-pembantunya. Sehingga, kesan seorang presiden sebuah negara yang demokratis tidak diciderai oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu,” kata Sekretaris Majelis Pemuda Indonesia, Afrasian Islamy, dalam keterangannya, Jumat (11/1).

Mestinya, dalam bingkai kepatutan dan kelayakan presiden SBY mempertimbangkan masukkan serta saran-saran dari para stakeholder yang bersinggungan langsung dengan tupokosi Menpora. Jelas bahwa pengangkatan Roy Suryo tak menyinggung sedikitpun kapasitas personal yang hadir dari representasi dunia kepemudaaan dan olahraga.

“Apa kapasitas beliau sehingga dalam fit and propertest yang dilakukan Istana memenuhi kualifikasi? Apa hanya bicara tentang kemampuannya mengamankan pos politik-kepentingan partai demokrat yang jauh-jauh hari sudah sibuk menggunakan kata jatah?” tanya Afrasian.

“Jatah adalah bahasa yang sangat pragmatis dan terkesan konspiratif-politis,” sambung dia.

Saat ini, Afrasian mengingatkan SBY, dunia kepemudaan dihadapkan pada perpecahan, kelembagaan pemuda Indonesia carut marut. Dunia keolahragaan melalui perpecahan di PSSI sampai sekarang masih terjadi. Pertanyaannya, dimana rasionalisasi kapasitas Roy Suryo yang tak memiliki background dan pemahaman mendalam tentang kepemudaan dan olahraga mampu hadir sebagai dewa penyelesai masalah.

“Objektifikasi kami dan sekaligus subjektifikasi saya terhadap permasalahan ini, jangan lagi ada politisasi hajat besar kepemudaaan dan olahraga yang kental karena hanya bicara kepentingan partai politik yang pragmatis,” kecam Afrasian.

sumber : http://m.rmol.co/news.php?id=93748

Posted in Berita | Comments Off

Presiden: Roy Suryo, Menpora Baru

Presiden: Roy Suryo, Menpora Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya resmi mengangkat politisi Partai Demokrat Roy Suryo, yang juga anggota Komisi I DPR RI, sebagai Menteri Pemuda Olahraga. Roy Suryo menggantikan Andi Mallarangeng, yang mundur terkait penetapan dirinya sebagai tersangka skandal Hambalang oleh KPK.

Pengumuman ini sekaligus mengakhiri desas-desus seputar pengganti Andi Mallarangeng. Selain Roy Suryo, sempat beredar kabar bahwa posisi tersebut akan diisi oleh politisi Demokrat, Ramadhan Pohan.

“Setelah melakukan berbagai pertimbangan serta mendengarkan saran dan pandangan dari Wakil Presiden dan para pejabat yang lain, serta pula menjaring pandangan dan pendapat masyarakat luas, saya telah menetapkan untuk mengangkat Saudara Drs Roy Suryo Notodiprojo Msc untuk menjadi Menpora,” ujar Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Hadir dalam jumpa pers itu Wakil Presiden Boediono, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha.

Menurut Presiden, Roy cakap untuk mengemban tugas Menpora. “Yang bersangkutan (Roy) saya pandang cakap untuk mengemban tugas Menteri Pemuda dan Olahraga. Saya juga sudah mempertimbangkan integritas, kapastitas yang bersangkutan,” kata Presiden.

Presiden menambahkan, Roy sudah menjalani fit and proper test hingga wawancara. Presiden menilai baik hasil rangkaian tes tersebut sehingga layak menggantikan Andi Mallarangeng.

Sebelum penunjukan ini, Roy Suryo telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat pagi. Roy mengaku telah mengikuti proses seleksi sejak pekan lalu. Roy juga diminta menyerahkan daftar riwayat hidup, dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gatot Subroto Angkatan Darat Jakarta.

Roy mengakui bahwa jabatan Menpora tidak mudah. Ia juga menyadari ekspektasi masyarakat terhadap dirinya sangat rendah. Hal itu dilihatnya dari pemberitaan di media massa dan sosial media.

“Saya tahu masyarakat very-very low expectation ke saya. Saya dengar itu semua. Justru saya terima kasih khususnya kepada media yang telah menjadi lidah penyambung masyarakat. Saya terima kasih atas masukannya,” kata Roy, ketika jumpa pers di Istana Negara, Jakarta.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/01/11/14045118/Presiden.Roy.Suryo.Menpora.Baru

Posted in Berita | Comments Off

Penolakan LPj dan Batas Usia Nodai KNPI Tangsel

Kabar6-Anggota Bidang Hukum dan HAM, DPP KNPI, Erwin Buswien, mengatakan, ada dua permasalahan mendasar yang kini telah menjadi benang kusut dipengurusan induk organisasi kepemudaan Kota Tangsel.

Dirinya menginginkan agar benang kusut tersebut secepatnya diurai. “Tanggung jawabnya kan langsung ke masyarakat,” terang Buswien, melalui sambungan selularnya, Senin (7/1/2013).

Dua permasalahan mendasar dan bertentangan dengan aturan, kata Buswien, yakni adanya penolakan laporan pertanggung jawaban (LPj) pengurus periode 2009-2012.
Bahkan, anggaran yang dikucurkan Pemkot Tangsel setiap tahunnya untuk DPD KNPI bukan Rp 150 juta, melainkan Rp 500 juta.

Kedua, yakni masalah umur Ketua DPD KNPI periode 2012-2015 terpilih Eeng Sulaeman. Sesuai AD-ART, lanjut Buswien, batas maksimal usia orang nomor satu di induk organisasi kepemudaan yakni 40 tahun.

“Ada aroma korupsi di LPj tersebut dan sudah selayaknya masalah ini dilanjutkan ke jalur hukum. Sayang kalau KNPI Tangsel yang masih hijau tapi seperti ini,” terangnya.

Secara terpisah, Ketua KNPI demisioner, Lukman Hakim, menegaskan tuduhan yang selama ini diarahkan tak mendasar.

“Buat bayar listrik sekretariat aja masih harus pake uang pribadi saya,” ujarnya usai menghadiri konsolidasi pengurus dan seluruh kandidat di Serpong, pascaricuh Musdakot II

sumber : http://www.kabar6.com/tangerang-raya/komunitas/6739-penolakan-lpj-dan-batas-usia-nodai-knpi-tangsel.html

Posted in Berita | Comments Off

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2012

TENTANG

PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

DAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. a.
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu disusun Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  1. b.

 

bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Kepada Pemerintah Serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika organisasi kemasyarakatan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga perlu diganti;
  1. c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam   huruf  a, dan huruf  b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengingat : Undang Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);   Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);        Menetapkan:PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA tentang pedoman PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut orkemas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  2. Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan, di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan ruang lingkup tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dan diberikan Surat Keterangan Terdaftar.
  3. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan.
  4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  5. Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah.
  6. Anggaran Dasar adalah peraturan dasar organisasi kemasyarakatan.
  7. Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran dan/atau pelaksanaan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan.

 

Pasal 2

(1)   Setiap orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

(2)   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orkemas yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB II

RUANG LINGKUP ORKEMAS

Pasal 3

 

Orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki ruang lingkup:

  1.  nasional;
  2.  provinsi; atau
  3.  kabupaten/kota.

Pasal 4

(1)    Orkemas yang memiliki ruang lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi:

  1.   orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur  berjenjang:
    1.  orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia; atau
    2.  gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
    3.   orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
      1.  orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
      2.  memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah provinsi di seluruh Indonesia.

(2)     Orkemas yang memiliki ruang lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:

  1.  orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur   berjenjang:
    1.  orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi; atau
    2.  gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi.
    3. b.           orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
      1.  orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat provinsi; dan/atau
      2.   memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kabupaten/kota dalam ruang lingkup provinsi.

(3)        Orkemas yang memiliki ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:

  1.  orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur berjenjang:
    1. 1.  orkemas yang keberadaannya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota; atau
      1. 2.  gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaanya paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.
      2.  orkemas yang memiliki kepengurusan dengan struktur tidak berjenjang:
        1.  orkemas yang memiliki potensi atau jaringan tingkat kabupaten/kota; dan/atau
        2.  orkemas yang memiliki kegiatan secara nyata paling sedikit 1/2 jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten/kota.

(4)    Gabungan orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, ayat (2) huruf a angka 2, dan ayat (3) huruf a angka 2 dapat berfungsi sebagai wadah berhimpun orkemas, yang dibentuk dari, oleh dan untuk orkemas.

BAB III

TAHAPAN PENDAFTARAN

Pasal 5

 

Pendaftaran orkemas dilakukan oleh pengurus melalui tahapan:

  1.  pengajuan permohonan;
  2.  penelitian dokumen persyaratan;
  3.  penelitian lapangan; dan
  4.  penerbitan SKT.

 

Bagian Kesatu

Pengajuan Permohonan

Pasal 6

(1)     Pengurus orkemas ruang lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.

(2)       Pengurus orkemas ruang lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengajukan permohonan pendaftaran kepada Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi.

(3)     Pengurus orkemas ruang lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota.

 

Pasal 7

Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua dan/atau Sekretaris atau sebutan lainnya yang sederajat.

 

Pasal 8

(1)     Permohonan pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan.

(2)     Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen kelengkapan orkemas dan formulir isian.

Pasal 9

Dokumen kelengkapan orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi:

  1.  surat permohonan pendaftaran;
    1.  akte pendirian atau statuta orkemas yang disahkan notaris;
    2.   anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
    3.  tujuan dan program kerja organisasi;
    4.   surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
    5.    biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
    6.   pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6,  terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
    7.   foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi;
    8.   surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
    9.   Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi;
    10.  foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama;
    11.   keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
    12.  surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;
    13.   surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretaris atau sebutan lainnya;
    14.   surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang  ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
    15.   surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
    16.   surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
    17.   surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi  dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
    18.   rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
    19.    rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    20.  rekomendasi dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja; dan
    21.   surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.

 

Pasal 10

Permohonan pendaftaran orkemas ditolak apabila dokumen kelengkapan orkemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdapat antara lain:

  1.  orkemas tersebut termasuk organisasi terlarang  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. b.  memiliki asas organisasi yang bertentangan dengan Pancasila;
  3.  tidak sesuai ruang lingkup orkemas;
    1.  terjadinya konflik kepengurusan;
  4.  berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik atau orkemas sayap partai politik;
  5.  nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, dan/atau atribut yang mengandung unsur permusuhan, penodaan, penghinaan, bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum;
  6.  menggunakan nama, lambang, bendera, tanda gambar, atribut, simbol, cap stempel, kop surat, yang sama atau menyerupai dengan aparatur negara atau lembaga negara atau instansi pemerintahan atau negara lain atau lembaga/badan internasional atau organisasi gerakan separatis; dan/atau

 

  1. h.  nama orkemas yang menggunakan bahasa daerah dan/atau bahasa asing, dan tidak mencantumkan arti nama dalam bahasa Indonesia.

 

Bagian Kedua

Penelitian Dokumen

 

Pasal 11

 

(1)  Penelitian dokumen pendaftaran orkemas dilakukan oleh:

a. Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan

b. Petugas peneliti di SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(2)   Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.

(3)   Petugas peneliti dokumen pendaftaran orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan  Kepala Daerah.

 

Pasal 12

Dalam hal dibutuhkan penelitian dokumen tertentu dapat melibatkan petugas peneliti dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas.

 

Pasal 13

 

(1)  Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon pendaftaran yang telah memenuhi dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2)  Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh petugas peneliti dokumen kepada petugas peneliti lapangan untuk dilakukan penelitian lapangan.

 

Bagian Ketiga

Penelitian Lapangan

Pasal 14

 

(1)   Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh:

  1. a.  Petugas peneliti di Kementerian Dalam Negeri; dan
  2. b.  Petugas peneliti di SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(2)   Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.

(3)   Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan  Kepala Daerah.

 

Pasal 15

(1)   Petugas peneliti lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, melakukan pengujian dokumen kelengkapan dengan data, informasi, dan fakta lapangan.

(2)   Data, Informasi dan fakta lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa saran pertimbangan atau rekomendasi dari unit kerja lainnya atau kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas.

 

Pasal 16

(1)   Petugas peneliti lapangan membuat Berita Acara Hasil  Penelitan Lapangan berdasarkan hasil penelitian lapangan.

(2)   Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi untuk diterbitkan SKT apabila dokumen kelengkapan sama dengan hasil penelitian lapangan.

(3)   Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rekomendasi untuk tidak diterbitkan SKT apabila dokumen kelengkapan tidak sama dengan hasil penelitian lapangan.

 

Bagian Keempat

Penerbitan SKT

Pasal 17

Berita Acara Hasil Penelitan Lapangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disampaikan oleh Petugas Peneliti Lapangan kepada pejabat yang berwenang menandatangi SKT.

 

Pasal 18

 

Pejabat yang berwenang menandatangani SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:

  1. a.  Direktur yang membidangi orkemas atas nama Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik untuk orkemas lingkup nasional.
  2. b.  Kepala SKPD yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atas nama gubernur untuk orkemas lingkup provinsi.
  3.  Kepala SKPD membidangi Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk orkemas lingkup kabupaten/kota.

 

 BAB IV

ISI DAN MASA BERLAKU SKT

Pasal 19

Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota menerbitkan SKT sekurang-kurangnya memuat:

  1.      nomor SKT;
  2. nama organisasi;
  3. tanggal berdiri organisasi;
  4. bidang kegiatan organisasi;
  5. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama organisasi;
  6. alamat organisasi;
  7. masa berlaku SKT;
  8. nama instansi yang menerbitkan; dan
  9. nama dan tanda tangan pejabat.

 

Pasal 20

Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal  ditandatangani.

 

Pasal 21

Format tentang Formulir isian, Surat Pernyataan, Berita Acara Hasil Penelitian Lapangan, SKT  dan petunjuk pengisian SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

BAB V

PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBEKUAN, ATAU PENCABUTAN SKT

Bagian Kesatu

Perpanjangan SKT

Pasal 22

Pengurus orkemas mengajukan permohonan perpanjangan SKT orkemas melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk SKT orkemas yang telah berakhir masa berlakunya.

 

Bagian Kedua

Perubahan SKT

Pasal 23

Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan perubahan SKT yang telah diterbitkan.

Pasal 24

(1)     Perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, dilakukan dalam hal terjadi perubahan:

  1.  Nama organisasi;
  2.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi; dan/atau
  3.  Alamat domisili organisasi.

(2)      Perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan perubahan SKT dari pengurus.

(3)     Perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah masa berlaku SKT yang telah diterbitkan sebelumnya.

 

Bagian Ketiga

Pembekuan SKT

Pasal 25

Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pembekuan SKT dalam hal:

  1. tidak diindahkannya surat teguran;
  2. penyalahgunaan SKT yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. permintaan tertulis dari instansi terkait;
  4. pengaduan karena adanya aktivitas orkemas yang meresahkan masyarakat;
  5. penyimpangan terhadap fungsi dan tujuan orkemas;
  6. terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pencucian uang, separatisme dan terorisme;
  7. kegiatan orkemas yang menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keselamatan negara;
  8. terlibat dalam organisasi terlarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan yang dianut masyarakat;
  10. melakukan tindakan premanisme, anarkisme, dan tindakan kekerasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan;
  11. merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum;
  12. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
  13. menyebarkan ajaran, paham dan keyakinan yang meresahkan masyarakat, serta penodaan terhadap suku, agama, ras dan golongan tertentu;
  14. menyebarkan ideologi marxisme, atheisme, kapitalisme, sosialisme dan ideologi lainnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945;
  15. terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan orkemas untuk kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. terjadi sengketa atau konflik kepengurusan;
  17. penyalahgunaan lambang, atribut, simbol, dan bendera negara, lembaga negara, dan/atau organisasi pemerintahan;
  18. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
  19. menerima bantuan asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
  20. merusak hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain.

 

Pasal 26

(1)  Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, diberikan kepada orkemas karena terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan SKT dan/atau adanya aktivitas orkemas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(2)  Pembekuan SKT orkemas dilakukan dalam hal tidak diindahkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dilakukan setelah melalui tahapan :

  1.   teguran tertulis pertama;
  2. teguran tertulis kedua; dan
  3. teguran tertulis ketiga.

(3)  Jangka waktu setiap tahapan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

 

Pasal 27

 

(1)       Pembekuan SKT oleh Menteri, berakibat dibekukannya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas.

(2)   Pembekuan SKT oleh Gubernur, berakibat dibekukannya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dibekukannya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.

(3)       Pembekuan terhadap SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dibekukannya SKT Orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.

 

Pasal 28

 

SKT yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diaktifkan kembali oleh pejabat yang melakukan pembekuan SKT setelah memperoleh saran pertimbangan dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan sesuai bidang orkemas terkait hal-hal yang menjadi penyebab pembekuan.

Bagian Keempat

Pencabutan SKT

 

Pasal 29

Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pencabutan SKT dalam hal:

  1. tidak diindahkannya pembekuan SKT;
  2. dibubarkannya orkemas oleh pendiri dan/atau pengurus orkemas sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
  3. dibubarkannya orkemas oleh pengadilan; dan/atau
  4. keberadaan dan kegiatan orkemas yang bersangkutan secara nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Pasal 30

 

(1)    Pencabutan SKT oleh Menteri, berakibat dicabutnya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas.

(2)    Pencabutan SKT oleh Gubernur, berakibat dicabutnya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dicabutnya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.

(3)    Pencabutan SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dicabutnya SKT orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 31

 

SKT orkemas yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, tidak dapat diaktifkan kembali dan dimasukkan dalam daftar organisasi bermasalah.

 

 

BAB VI

TIM FASILITASI ORKEMAS

Pasal 32

(1)    Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Fasilitasi Orkemas untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran, pembinaan dan pengawasan orkemas.

(2)    Tim Fasilitasi Orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pendataan orkemas;

b  membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam membangun hubungan dan komunikasi dengan orkemas;

c. memberikan data dan informasi terkait dengan keberadaan dan aktivitas orkemas;

 

d. membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan orkemas; dan

e. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.

(3) Untuk meningkatkan kinerja Tim Fasilitasi Orkemas, dibentuk Sekretariat Tim Fasilitasi Orkemas di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

 

Pasal 33

(1)   Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari:

  1.  unsur Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
  2.  unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan
  3.  dapat melibatkan unsur dari Kementerian/Lembaga terkait sesuai kebutuhan.

(2)   Keanggotaan Tim Fasilitasi Orkemas Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), terdiri dari:

  1.  unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik,
  2.  unsur SKPD terkait lainnya; dan
  3.  dapat melibatkan instansi vertikal sesuai kebutuhan.

 

Pasal 34

(1)   Tim Fasilitasi Orkemas tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

(2)   Tim Fasilitasi Orkemas provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

BAB  VII

PENGEMBANGAN DATABASE ORKEMAS

 

Pasal 35

 

(1)    Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran orkemas, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota mengembangkan database orkemas.

(2)    Pengembangan database orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk manual maupun sistem komputerisasi.

 

 

 

Pasal 36

 

(1)    Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mengintegrasikan database orkemas secara nasional.

(2)   Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi mengintegrasikan database orkemas di wilayah provinsi.

(3)  Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota mengintegrasikan database orkemas di kabupaten/kota.

BAB VIII

PELAPORAN

Pasal 37

(1)   Bupati/Walikota melaporkan pendaftaran orkemas lingkup   kabupaten/kota kepada Gubernur.

(2)   Gubernur melaporkan pendaftaran orkemas lingkup provinsi kepada Menteri.

(3)   Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

 

Pasal 38

 

(1)     Bupati/Walikota melaporkan perpanjangan, perubahan, pembekuan, dan/atau pencabutan SKT kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

(2)   Gubernur melaporkan perpanjangan, perubahan, pembekuan, dan/atau pencabutan SKT kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dalam wilayah kerjanya.

Pasal 39

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 menjadi bahan input Database Orkemas

 

 

BAB  IX

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 40

 

(1)   Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas secara nasional.

(2)   Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di provinsi dan di kabupaten/kota di wilayah provinsi.

(3)   Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran orkemas di kabupaten/kota.

Pasal 41

 

(1)   Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan data base orkemas.

(2)   Koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan data base orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.

 

Pasal 42

 

(1)   Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui monitoring, pengendalian dan evaluasi.

(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berjenjang.

BAB  X

PENDANAAN

Pasal 43

(1)  Pendanaan pendaftaran orkemas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)  Pendanaan pendaftaran orkemas di provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

(3)  Pendanaan pendaftaran Orkemas di kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKT orkemas yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

 

 

 

 

 

 

 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 46

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta             pada tanggal 20 April 2012             MENTERI DALAM NEGERI             REPUBLIK INDONESIA,

       ttd

 

GAMAWAN FAUZI

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 April 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 446

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM

 

ttd

 

ZUDAN ARIF FAKRULLOH

Pembina Tk.I (IV/b)

NIP. 19690824 199903 1 001

Posted in Berita | Comments Off

SELAMAT TAHUN BARU 2013 – 1 Januari

Posted in Berita | Comments Off

Daftar Alamat Kantor Kementerian Agama Kota / Kabupaten Se-Indonesia

Posted in Berita | Comments Off

Daftar Alamat Kakanwil Kementerian Agama Se – Indonesia

 

Posted in Berita | Comments Off

Tata Cara Pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan tata cara pengaduan sebagai berikut

1. Laporan pengaduan melalui pos atau PO Box
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:

  • Identitas pelapor yang lengkap
    • Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan Foto kopi KTP pelapor
    • Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa
  • Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
    • Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
  • Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
    • Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain
  • Laporan pengaduan ditandatangani oleh pelapor / kuasanya
  • Dan dikirimkan ke alamat Komisi Kejaksaan RI

2. Laporan pengaduan melalui surat elektronik (Email):
Laporan pengaduan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia oleh pelapor atau kuasanya yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut dengan memuat perihal sebagai berikut:

  • Identitas pelapor yang lengkap
    • Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan attach file Scaner KTP / identitas diri Pelapor / kuasanya dan surat kuasa (jika pelapor bertindak selaku kuasa), Laporan yang tidak melampirkan file Scaner KTP / identitas diri, tidak akan dilayani.
  • Identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas
    • Nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor
  • Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan
    • Alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain. Jika tidak memungkinkan melalui email alat bukti dapat dikirimkan melalui pos
  • Laporan pengaduan diketik dalam format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx)
  • Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduan berikut ini
  • Kemudian kirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id

sumber : http://komisi-kejaksaan.go.id/tata-cara-pengaduan

Posted in Berita | Comments Off

DAFTAR ALAMAT DAN KONTAK PERSON OKP – Kemenpora

DAFTAR ALAMAT DAN KONTAK PERSON OKP – Kemenpora

Jenis File: PDF/Adobe Acrobat – Tampilan Cepat
DAFTAR ALAMAT DAN KONTAK PERSON OKP. TINGKAT PUSAT

Posted in Berita | Comments Off

DAFTAR ALAMAT DPP dan DPD KNPI tingkat Provinsi SE INDONESIA

DAFTAR ALAMAT DPP dan DPD KNPI tingkat Provinsi SE INDONESIA

NO. PROVINSI
DPP. KNPI

Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan

PO. Box 3534 Jakarta 12950

Telp. 021-5263826, 5263828

Fax. 5263827

1 DPD KNPI Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)Jl. T. Hasan Dek No. 166Jambo Tape Beurawe Banda Aceh. Telp. 0651- 22166
2 DPD KNPI Provinsi Sumatera UtaraJl. Jend. Gatot Subroto No. 183 Medan20112 Telp. 061-453997, 4530337

FaX. 061-4526308 – 4532692

3 DPD KNPI Provinsi Sumatera BaratJl. Batang Antokan, Komplek GORH. Agus Salim, Padang 25114

Telp. 0751-26672, 54062

Fax. 0751-446654

4  DPD KNPI Provinsi RiauKomplek Pusat Kegiatan Pemuda/PKPJl. Diponegoro Gg. Pemuda No. 1

Pekanbaru 28133. Telp. 0761-27699

Fax. 0761- 857193 – 853546

5

 DPD KNPI Provinsi Kepulauan RiauKomplek Pertokoan Trinusa Jaya Blok.F No. 15-A Lt. III Batam Centre

Telp./Fax. 0778-461684

6

 DPD KNPI Provinsi BengkuluGedung Pemuda dan OlahragaJl. Cendana Sawah Lebar 48 Bengkulu

38228, Telp. 0736-21489

7

 DPD KNPI Provinsi JambiJl. Tarmizi Kadir No. 22-A Pakuan BaruJambi 36132, Telp. 0741-23202

Fax. 0741-53546

8

 DPD KNPI Provinsi Bangka BelitungJl. Sailendra No. 9 PangkalpinangTelp. 0717-432185, Fax. 0717-423198

9

 DPD KNPI Provinsi Sumatera SelatanGedung Pemuda/KNPI SumselJl. Aerobik No. 2-B Kampus Palembang

30137, Telp.Fax. 0711-354444 –

810826

10  DPD KNPI Provinsi LampungGedung Pemuda/KNPI, Jl. Pramuka,Rajabasa Tanjungkarang, Bandar

Lampung 35144, Telp. 0721-707577,

76626, 712977 Fax. 0721-483561

11  DPD KNPI Provinsi BantenJl. Syech Nawawi Al-Bantani (GedungPemuda) Blok Instansi Vertikal KP3B Curug-Serang, Telp. 0254-267003
12  DPD KNPI Provinsi DKI JakartaGedung Pemuda/KNPI Jl. Balap SepedaVelodrome, No. 3  Rawamangun, Jakarta Timur13013 Telp. 021-4750669

Fax. 021-4758018

13  DPD KNPI Provinsi Jawa BaratGedung Pemuda KertanegaraJl. Soekarno-Hatta Km. 8 No. 623

Bandung 40285 Telp. 022-7316429

Fax. 022-7303133

14  DPD KNPI Provinsi Jawa TengahJl. Siliwangi No. 351 Semarang 50145Telp. 024-3588144, Fax. 024-6710196
15  DPD KNPI Provinsi D.I. YogyakartaJl. Kenari No. 14 Komplek GORAmongrogo, Yogyakarta 55164

Telp. 0274-523620, Fax. 0274-514045

16  DPD KNPI Provinsi Jawa TimurKomplek Perkantoran Permata Blok A-85-87, Jl. Jemur Andayani No. 50

Surabaya 60271 Telp. 031-8480442

Fax. 031-8474009

17  DPD KNPI Provinsi Nusa Tenggara TimurJl. Eltari III Kupang Telp. 0380-881048
18  DPD KNPI Provinsi Nusa Tenggara BaratGelanggang Pemuda/MahasiswaJl. Pendidikan No. 49 Mataram 83125

Telp. 0370-645828, Fax. 0370-641977

19  DPD KNPI Provinsi BaliGedung Pemuda/KNPI Yowana GrahaJl. Trengguli 1 No. 19 Tembau, Denpasar, Telp. 0361-463657, Fax. 0361-246355, 463969
20  DPD KNPI Provinsi Kalimantan BaratGedung Pemuda/KNPI KalimantanBarat, Jl. Flores No. 9 Pontianak

Telp. 0561-734685

21  DPD KNPI Provinsi Kalimantan TimurJl. Pangeran Hidayatullah No. 29Samarinda 75113, Telp. 0541-37106

Fax. 0541-737106, 08195000900

 

22  DPD KNPI Provinsi Kalimantan TengahGedung Pemuda Sahawung, Jl. CilikRiwut, Km. 1 No. 015 Palangkaraya

73112, Telp. 0536-34219

Fax. 0536-3221435

23  DPD KNPI Provinsi Kalimantan SelatanGedung Sasana Pemuda, Jl. LambungMangkurat No. 2 Banjarmasin 70111

Telp. 0511-85346, Fax. 0511-3270042

24  DPD KNPI Provinsi Sulawesi UtaraJl. Pemuda No. 1 Komplek GOR Sario –Manado, Telp. 08124416383,

08124309545, Fax. 0431-870154

25  DPD KNPI Provinsi Sulawesi SelatanJl. Veteran Selatan 345 MakassarTelp./Fax. 0411-832686
26  DPD KNPI Provinsi Sulawesi TengahKomplek Graha Gerbos Pemuda, BumiRovega, Jl. Tondo 8 Palu 94111

Telp. 0451-421667, Fax. 0451-421226,

460424

27  DPD KNPI Provinsi Sulawesi BaratJl. Andi Makaso No. 1 Mamuju 91511Telp./Fax. 0426-22459
28  DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara 93117, Telp./Fax. 0401-391831 – 390559.Jl. Letjen. Haryono MT 63 Kendari
29  DPD KNPI Provinsi GorontaloJl. Sultan Batulihe Komplek AKPERGorontalo, Telp. 0435-825785
30  DPD KNPI Provinsi MalukuJl. Said Parintah No. 48 Ambon 97126Telp. 0911-42087, 41153
31  DPD KNPI Provinsi Maluku UtaraStadion Keiraha Jl. A. Yani No. 15Ternate, Telp. 0921-22872, 24996,

328680, Fax. 0921-315632

32  DPD KNPI Provinsi PapuaJl. Percetakan Negara No. 1-A  Jayapura99111, Telp./Fax. 0967-532732
33  DPD KNPI Provinsi Papua Baratd/a Biro Keuangan Sekda ProvinsiPapua Barat

Jl. Siliwangi No. 1 Manokwari

Telp./Fax. 0951-321296

 

 

Posted in Berita | Comments Off

2013, Kepemilikan Waralaba Restoran Dibatasi

TEMPO.CO, Jakarta – Dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan peraturan soal waralaba kafe dan restoran. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Gunaryo berharap peraturan itu bisa diterbitkan pada kuartal pertama 2013.  ”Ya, semoga bisa,” kata dia, Kamis, 13 Desember 2012.

Menurut dia, saat ini pembahasan soal peraturan yang akan membatasi kepemilikan waralaba kafe, termasuk yang datang dari luar negeri itu, telah masuk tahap akhir. Bahkan, sosialisasi terhadap para pelaku usahanya juga mulai diadakan. “Mereka memahami bahwa sebenarnya kami ingin waralaba bisa menjadi promotor untuk menciptakan wirausaha baru,” tuturnya.

Hanya saja, Gunaryo masih enggan menyebut berapa batas kepemilikan gerai sebuah restoran sebelum pewaralaba harus menggandeng pihak lain. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 dan Nomor 68 Tahun 2012. Keduanya mengatur soal waralaba retail. Di antaranya berisi soal kewajiban pewaralaba menggandeng pihak lain setelah membuka gerai ke-150.

Untuk membuat peraturan soal waralaba kafe atau restoran yang banyak melibatkan pemain asing, Gunaryo mengaku ada kesulitan tersendiri. Kesulitan itu, katanya, bukan soal pemain asing atau lokal, melainkan soal teknis  menjaga kualitas sajian bagi gerai yang pemiliknya berbeda.

Gunaryo menjelaskan, biasanya tiap kafe atau restoran waralaba memiliki prosedur standar dalam mengolah sajian di tiap gerai. “Nanti, ketika pemiliknya sudah beda, kami akan tetap memberikan privilege pada master franchise untuk mengelola kualitasnya. Jadi, tidak sepenuhnya lepas,” ujarnya.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi pernah mengatakan bahwa instansinya sedang menyiapkan empat regulasi baru soal bisnis retail dan waralaba. Dua regulasi soal waralaba retail sudah terbit beberapa waktu lalu.

Aturan lain yang akan segera menyusul adalah soal waralaba restoran dan kafe serta regulasi mengenai retail secara keseluruhan, baik yang diwaralabakan atau tidak. ”Intinya kami berusaha menyeimbangkan iklim usaha dan melindungi usaha kecil dan menengah,” kata Bayu.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/13/090447880/2013-Kepemilikan-Waralaba-Restoran-Dibatasi

Posted in Berita | Comments Off

Ini 16 Daerah Berintegritas Terburuk di Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta – Seperti biasanya, setiap tahun pada peringatan Hari Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi merilis daftar pemerintah daerah dengan tingkat integritas publik terendah. Daftar ini dibuat dari hasil survei pengalaman responden terhadap tingkat korupsi di suatu daerah.

Tahun ini, KPK merilis datanya pada Selasa, 11 Desember 2012. Ada 16 pemerintah daerah yang dinilai integritasnya buruk pada 2012 ini. Ke-16 pemerintah daerah itu adalah: Medan, Cirebon, Jayapura, Bima, Ternate, Palu, Kendari, Bandung, Serang, Bengkulu, Semarang, Kabupaten Jember, Metro, Bandar Lampung, dan Depok. KPK memberikan nilai di bawah 6 bagi seluruh daerah tersebut.

“Survei ini memberi peringatan awal bagi instansi untuk melakukan perbaikan,” kata Iswan Helmi, Deputi Pencegahan KPK, Selasa, 11 Desember 2012.

Survei integritas KPK digelar selama lima tahun terakhir. Dalam Survei ini, standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK adalah senilai 6,00. Untuk tahun ini, survei dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, lima instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah. KPK menggunakan responden pengguna layanan sebanyak 15.000 orang. Khusus responden di tingkat pemerintah daerah sebanyak 5.640 orang.

Pelayanan 16 pemerintah daerah ini dinilai buruk karena responden mengaku kesulitan memperoleh kartu tanda penduduk (KTP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin mendirikan bangunan (IMB).

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/12/063447641/Ini-16-Daerah-Berintegritas-Terburuk-di-Indonesia

Posted in Berita | Comments Off

Tiga Kementerian Ini Dinilai Paling Rawan Korupsi

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali merilis hasil survei integritas publiknya terhadap intansi pemerintah pusat dan daerah untuk 2012. Untuk skala pemerintah pusat, KPK menilai Kementerian Kehutanan, Kementerian Agama, serta Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi pusat yang memiliki integritas publik terburuk.

“Tetapi hanya satu instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di bawah nilai enam, yakni Kementerian Kehutanan,” tulis KPK dalam siaran persnya, Selasa, 11 Desember 2012.

Survei integritas KPK digelar selama lima tahun terakhir. Dalam survei ini, standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK adalah senilai 6,00. Penilaian survei dilakukan dengan cara menggabungkan unsur pengalaman integritas dengan bobot 0,667 yang merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya di instansi pemerintahan. Potensi integritas dengan bobot 0,333 merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi.

Untuk tahun ini, survei dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, lima instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah. Berlangsung pada Juni hingga Oktober 2012, KPK menggunakan responden pengguna layanan sebanyak 15.000 orang yang terdiri dari 1.200 orang responden di tingkat pusat, 8.160 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 5.640 orang responden di tingkat pemerintah daerah.

Kementerian Kehutanan dinilai rawan korupsi karena prosedur izin pelepasan kawasan hutan dinilai tidak jelas dan rawan mengundang suap. Sementara Kementerian Agama disorot negatif karena program pernikahan massal di sebagian Kantor Urusan Agama dinilai rumit dan mengundang uang haram. Badan Pertanahan Nasional berapor merah karena unit layanan Sertifikat Hak atas Tanah dan Peralihan Hak atas Tanah masih tidak transparan dan mengundang uang sogok.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/12/063447629/Tiga-Kementerian-Ini-Dinilai-Paling-Rawan-Korupsi

Posted in Berita | Comments Off

Soal Pelayanan Publik, 3 Pemda Ini Dinilai Terbaik

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil survei integritas atas pemerintah daerah di seluruh Indonesia, Selasa, 11 Desember 2012. Dari hasil survei atas 15 ribu responden, tiga pemerintah daerah ini dinilai paling berhasil memberikan pelayanan publik pada warganya. Ketiga pemda itu adalah Kota Pare-pare (Sulawesi Selatan), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Banda Aceh (Aceh).

Sementara tujuh pemda dipuji karena dinilai berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan. Ketujuh daerah itu adalah Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Manokwari, Pemerintah Kota Bogor, Metro, Serang, Tangerang, dan Semarang.

“Survei ini memberi peringatan awal bagi instansi untuk melakukan perbaikan,” kata Iswan Helmi, Deputi Pencegahan KPK, Selasa, 11 Desember 2012.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/12/063447643/Soal-Pelayanan-Publik-3-Pemda-Ini-Dinilai-Terbaik

Posted in Berita | Comments Off

Permohonan Personil Peserta Gerak Jalan – Kementerian Pertahanan RI – Minggu, 16 Desember 2012 Jam 06.30 WIB

Posted in Surat Masuk | Comments Off

KPK Bantah Beri Fasilitas ke Hartati Murdaya

Headline

INILAH.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah membiarkan terdakwa kasus penyuapan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, menikmati berbagai fasilitas mewah selama di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, berbagai peralatan seperti TV, microwave dan juga kulkas tidak ada di dalam kamar tahanan.

“Tidak benar di dalam sel ada fasilitas itu. TV itu untuk penjaga, bukan untuk terdakwa, tidak ada TV untuk tersangka di seluruh Indonesia,” kata Bambang, di kantornya, Jumat (7/12/2012).

Dia mengemukakan, soal microwave dan kulkas memang ada di ruang jaga namun bukan diperuntukkan bagi tahanan KPK. “Kulkas-microwave di ruang jaga sempat dimanfaatkan keluarga tahanan dan ini yang ditegakkan KPK, semuanya sudah dicabut,” tegasnya.

Namun, Bambang enggan menjelaskan siapa oknum yang telah sempat memberikan fasilitas tersebut kepada Hartati.

Sebelumnya, Hartati Murdaya meminta majelis hakim untuk diperkenankan menggunakan microwave dan kulkas agar makanan dari kerabatnya bisa lebih bertahan. [yeh]

sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/1935104/kpk-bantah-beri-fasilitas-ke-hartati-murdaya

Posted in Berita | Comments Off

SBY: Menpora Sementara Dipegang Menko Kesra – Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)

Liputan6.com, Jakarta : Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Jabatan Menpora otomatis kosong.

Dalam konferensi pers, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan jabatan Menpora untuk sementara akan dipegang Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

“Sebelum saya mengangkat Menpora yang definitif, sementara saya menugasi Menkoskera memegang jabatan Menpora,” ucap SBY di Kantor Presiden, Jumat (7/12/2012).

SBY menambahkan, dirinya sudah menyetujui permintaan Andi untuk mundur dari Menpora dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.

“Saudara Andi juga mundur dari pengurusan Partai Demokrat dan tetap menjadi anggota. Permohonan ini pun saya setujui. Dengan hal ini, Saudara Andi akan berkonsentrasi pada tugas dan kewajinbanya,” tutur SBY.

Dalam jumpa pers singkat sebelum salat Jumat tersebut, SBY pun menilai pengunduran diri Andi Mallarangeng sebagai contoh yang baik dan bertanggungjawab. Presiden pun mengucapkan terima kasih atas dedikasi Andi selama menjabat sebagai Menpora. (Riz)

sumber : http://news.liputan6.com/read/465172/sby-menpora-sementara-dipegang-menko-kesra

Posted in Berita | Comments Off

Hakim Izinkan Hartati Murdaya Rawat Jalan

foto

TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Siti Hartati Murdaya, mengantongi izin berobat jalan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim mengizinkan Hartati berobat ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, karena di poliklinik Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tak ada fasilitas fisioterapi.

“Terdakwa dianjurkan melakukan fisioterapi mulai 30 November 2012. Namun, peralatan dan dokter fisioterapi tidak tersedia di poliklinik KPK. Maka, Hartati memerlukan pengobatan dokter di luar Rutan KPK,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2012.

Menurut hakim, permohonan Hartati untuk berobat tidak menyalahi aturan. Namun, hakim meminta jadwal berobat Hartati disesuaikan agar tidak sampai mengganggu jadwal sidang. Hartati juga diminta langsung kembali ke rutan jika proses pengobatannya rampung.

Hartati menyambut baik ketetapan hakim. “Tapi saya minta agar rutan juga menyediakannya makanan yang sesuai rekomendasi dokter,” kata bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Alasannya, saat ini dia mengidap penyakit darah tinggi, kolesterol tinggi, diabetes, gangguan jantung, gangguan tiroid, dan gangguan kandungan.

Hartati dalam kasus ini didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu Rp 3 miliar. Duit itu diduga diberikan agar perusahaannya mendapat HGU dan izin usaha perkebunan di Buol. Penyuapan dilakukan Hartati bersama-sama dengan empat anak buahnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Arim, dan Totok Lestiyo.

Jaksa penuntut menjerat Hartati dengan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidana maksimalnya lima tahun bui dan denda Rp 250 juta. Ia juga dikenakan Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun dan Rp 150 juta, dalam dakwaan kedua.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/06/063446281/Hakim-Izinkan-Hartati-Murdaya-Rawat-Jalan

Posted in Berita | Comments Off

Hartati Anggap Makanan Rutan KPK Seperti Racun

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Siti Hartati Murdaya, mengeluhkan makanan yang disediakan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Hartati, makanan di tahanan bak racun bagi dirinya.

“Kalau dipaksa harus makan katering dari rutan–pagi-pagi diberikan kue basah, gula, santan–itu sama dengan racun buat saya. Saya perlu sekali gizi untuk menghadapi persidangan-persidangan ini,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Desember 2012.

Pengacara Hartati, Dodi S. Abdulkadir, menyebut kliennya membutuhkan makanan yang sesuai rekomendasi dokter. Sebab, bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengidap darah tinggi, kolesterol tinggi, diabetes, serta gangguan jantung dan tiroid.

Dodi mengatakan belakangan kerabat Hartati dilarang membawa makanan ke rutan. Karena itu, ia meminta majelis hakim yang dipimpin Gusrizal menetapkan ketentuan yang mengizinkan kliennya menyediakan sendiri makanan kebutuhannya.

Menurut Gusrizal, masalah makanan adalah kewenangan pengelola rutan. Karena itu, dia meminta Hartati untuk menyampaikan langsung keluhannya ke kepala rutan dan dokter. Gusrizal hanya meminta jaksa untuk memperhatikan hak terdakwa di rutan. “Masalah kesehatan perlu diperhatikan. Kalau terdakwa sakit, kan, kita enggak bisa sidang,” kata dia.

Dalam sidang hari ini Hartati juga mengadu kepada hakim soal dimatikannya televisi, kulkas, dan penghangat makanan di rumah tahanan KPK. “Ini, menurut kami yang di rutan, seperti sedang berduka cita,” ujarnya.

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/06/063446336/Hartati-Anggap-Makanan-Rutan-KPK-Seperti-Racun

Posted in Berita | Comments Off

KPK bantah keluhan Hartati Murdaya soal makanan rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah keluhan terdakwa kasus suap Buol Siti Hartati Murdaya soal makanan dalam rumah tahanan KPK. KPK malah mengatakan makanan yang diberikan kepada tahanan dan sipir sama dan sudah sesuai dengan standar ditentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Soal makanan tahanan, itu sama dengan petugas rutan. Sebelum ditahan, tersangka pasti diperiksa kesehatannya oleh dokter dari Ikatan Dokter Indonesia atau dokter lain yang ditunjuk KPK. KPK kemudian menunjuk penyedia jasa katering dan memberikan makan tahanan tiga kali sehari sesuai standar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (6/12).

Bambang juga membantah tersangka diberikan fasilitas televisi. “Televisi itu buat penjaga rutan, bukan tersangka,” kata Bambang kepada wartawan.

Menurut Bambang, kulkas dan microwave yang ada di ruang staf penjaga rutan juga bukan milik tersangka.

“Tetapi saat ini fasilitas itu sering dipakai oleh keluarga tersangka. Makanya KPK ingin menegakkan aturan saat ini,” lanjut Bambang.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-bantah-keluhan-hartati-murdaya-soal-makanan-rutan.html

Posted in Berita | Comments Off

KPK Cegah Andi Mallarangeng ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan pencegahan atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang.

“Memang benar KPK sudah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Nomor 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Bambang mengatakan, Andi akan dicegah selama enam bulan ke depan. Petinggi Partai Demokrat itu dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya).

Nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek Hambalang. BPK menduga Andi melakukan pelanggaran undang-undang. Dia diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Pengembangan Kasus Hambalang KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

KPK kini mengembangkan perkara Deddy dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy melakukan penyelewengan. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru yang menelusuri indikasi tindak pidana korupsi selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap-menyuap terkait proyek Hambalang.

Sebelumnya, KPK mencegah Direktur PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Pencegahan Machfud telah berakhir.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/12/06/18215520/KPK.Cegah.Andi.Mallarangeng.ke.Luar.Negeri.Selama.Enam.Bulan

Posted in Berita | Comments Off

Jadi Tersangka Hambalang, Andi Mallarangeng Hormati Keputusan KPK

Jadi Tersangka Hambalang, Andi Mallarangeng Hormati Keputusan KPK

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi  resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga  Andi A Mallarangeng menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Olahraga Nasional  di Hambalang, Jawa Barat.

Penetapan Andi sebagai tersangka kasus tersebut tertuang  dalam surat permohonan cegah nomor 4569/01-23/12/2012 tanggal 3 Desember 2012.

Terkait hal itu, Andi mengaku bahwa dirinya masih belum mendapat surat resmi dari KPK mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dan pencekalannya.

“Saya belum mendapat surat resmi. Saya baru membaca dari media,” aku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Namun, Andi mengaku menghormati apa pun yang menjadi keputusan KPK.

“Sejak awal, saya selalu mengatakan bahwa saya dan seluruh jajaran Kemenpora siap untuk bekerja sama penuh dalam pengusutan kasus ini. Biar jelas kasusnya,” kata Andi. (Srihandriatmo Malau)

Sumber :

 

Posted in Berita | Comments Off

Inilah Pesan Jokowi Untuk KNPI DKI Jakarta

Headline

INILAH.COM, Jakarta – Ormas kepemudaan KNPI harus saling bekerja sama dan dapat menjadi pilar kepemimpinan pemuda di DKI Jakarta.

Dodi R Amar, Ketua KNPI DKI Jakarta

Hal itu dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) yang turut hadir dalam pelantikan 170 pengurus harian Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tahun 2012.

“Kepada seluruh pengurus KNPI saya hanya ingin pesan satu saja yang rukun,” kata Jokowi saat memberikan sambutan Jumat (30/11/2012).

Dikatan Jokowi, dengan adanya KNPI yang bermitra dengan pemprov DKI, dapat dijadikan panutan bagi organisasi yang lain dalam hal kegiatan kepemudaan di DKI Jakarta.

“Mereka ini kan sebuah contoh, artinya KNPI harus bisa memberikan contoh ke organisasi yang lain dan bisa menjadi pilar organisasi yang lain,” tegasnya.

Sementara itu Ketua KNPI DKI Jakarta, Dodi R Amar mengatakan, kedepan KNPI akan lebih memperhatikan kebutuhan remaja untuk lebih mengarah kegiatan yang fositif.

Salah satu yang dia contohkan seperti belakangan terakhir maraknya pelajar tawuran hingga menghilangkan nyawa.

“Ini wadah himpunan siap bekerja sama dengan Polda. Kita akan masuk ke SMA yang tawuran. Melihat seusia mereka itu punya enerjik yang besar, untuk itu mereka harus banyak kegiatan kepemudaan bila perlu mereka bisa masuk ke organisai ini, kita akan masukkan ke agenda, ini segera mungkin akan kita lakuka,” jelasnya.

Kedepan, KNPI akan merangkul semua organisasi kepemudaan. Pihaknya menilai KNPI saat ini sudah banyak menjamur di seluruh partai politik dan untuk di DKI KNPI menjadi mitra pemerintah DKI Jakarta.

“KNPI didirikan untuk membuat pemuda, semua bukan hanya KNPI, era 98 KNPI merevisi, sekarang KNPI sudah masuk di semua partai, kita menjadi mitra pemkot DKI,” pungkasnya. [gus]

sumber : http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1932853/inilah-pesan-jokowi-untuk-knpi-dki-jakarta

Posted in Berita | Comments Off

Gubernur Lemhanas dan KNPI Bedah Peran Pemuda Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyelengarakan Forum Diskusi Group (FDG), di Balai Kartini DPP KNPI, Senin (19/11/2012) petang.

FDG bertajuk “Peran Generasi Muda dalam Rangka Membangun Konsensus Nasional Pemuda Indonesia Guna Memupuk Wawasan Kebangsaan”, tersebut dihadiri beberapa nara sumber.

Di antaranya, Gubernur Lemhanas RI Professor Budi Susilo Soepandji, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dewi Aryani, Ketua Umum KNPI Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Wijonarko serta pejabat tinggi lainnya.

Dalam diskusi, Gubernur Lemhanas sempat menyampaikan apresiasinya kepada KNPI. Menurutnya, di tengah sukarnya wawasan kebangsaan generasi muda, kegiatan FGD KNPI memiliki arti penting dan startegis bagi kalangan muda.

“Karena itu, melalui forum ini saya berharap kalangan pemuda mampu merumuskan konsensus nasional Pemuda Indonesia terkait penguatan wawasan kebangsaan generasi muda,” kata Prof Budi sebegaimana dikutip dalam keterangan tertulis KNPI, yang diterima Tribun, Senin (19/11/2012) malam.

Hal senada dikatakan Dewi Aryani. Dewi berharap, KNPI sebagai organisasi kepemudaan harus dapat menjadi jembatan transisi dan transformasi pembangunan spirit kabangsaan guna menumbuhkan jiwa dan roh nasionalisme yang menjadi pondasi dalam menjalankan segala bentuk aktivitas berbasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Agar perilaku koruptif yang tengah melanda bangsa Indonesia dapat dicegah dengan wawasan baik para pemuda,” kata Dewi.

“70 persen warga negara Indonesia adalah pemuda, karenanya, perubahan bangsa ini amat tergantung pada pemuda dalam segala bidang. Namun yang terpenting adalah bagaimana pemuda dapat mengambil peran serta sebagai agen dan ‘laboratorium’ tokoh–tokoh pemimpin bangsa,” tambahnya.

Menaggapi hal itu, Ketua KNPI Taufan menyambut baik masukan dan pendapat para nara sumber.

Dalam kesempatan sama, kata Taufan, keutuhan NKRI harus tetap dipertahankan, agar dapat mencegah terjadinya disintegrasi dan separatisme.

Demi terciptanya rasa cinta kepada bangsa, kata dia, maka pemuda harus memiliki wawasan dan pijakan yang tepat agar bisa membela negara dengan benar.

“Hakikat wawasan nusantara kebangsaan yang mencakup rasa cinta tanah air meliputi rasa kebangsaan, paham akan arti kebangsaan, dan semangat kebangsaan, serta cinta produk negeri sendiri,” tegas Taufan.

sumber : http://www.tribunnews.com/2012/11/19/gubernur-lemhanas-dan-knpi-bedah-peran-pemuda-indonesia

Posted in Berita | Comments Off

DPP GEMABUDHI – PEMBERITAHUAN

Posted in Berita | Comments Off